Pelaku Beragam, Termasuk Residivis dan Anak di Bawah Umur
Sebanyak 11 tersangka yang ditangkap, berinisial YT, DK, RS, IA, EE, CT, SA, RJ, RR, MR, dan TJ, memiliki latar belakang yang beragam. Mereka mencakup seorang wanita dan satu anak di bawah umur. Menariknya, empat dari total tersangka merupakan residivis, termasuk wanita yang kembali terjerat kasus narkoba.
Atas perbuatannya, kesebelas tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Bengkulu. (Anggi Pranata)