BENGKULUTERKINI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu. Pemusnahan ini dilakukan di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk jaksa, perwakilan BPOM, dan pengacara tersangka.
Dari total 7,44 gram sabu yang disita dari tersangka berinisial EF, sebanyak 7,22 gram dimusnahkan dengan cara diblender. Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan pada 15 Agustus 2025 di Jalan Pangeran Natadirja.
Penyidik Ditresnarkoba, IPDA Trisnanda, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika. “Pemusnahan ini adalah pesan tegas bahwa Polri tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujarnya.