BENGKULUTERKINI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 638 juta. Pelaku, seorang karyawan swasta berinisial FW (23), diduga menggelapkan uang penjualan BBM dari SPBU di Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi.
Peristiwa ini terjadi pada 8 September 2025, ketika FW, yang bertugas sebagai pengawas, diperintahkan untuk menyetorkan uang hasil penjualan BBM ke bank. Namun, setelah membawa uang tersebut, ia tidak kembali ke SPBU dan menghilang.
Pihak SPBU yang mencoba menghubunginya tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya FW dinyatakan melarikan diri.