Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Benteng segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka berhasil melacak keberadaan FW di Kota Lubuk Linggau.
“Setelah berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Polsek Lubuk Linggau Selatan, tim akhirnya berhasil menangkap FW di Hotel Grand Zhorich saat ia hendak menuju parkiran mobil,” kata Kapolres Benteng, AKBP Totok Handoyo.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp328.700.000, sebuah mobil Toyota Raize, dua unit ponsel, dompet, dan tas. Akibat perbuatannya, FW kini dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Bakti)