Merasa Tidak Ada Bukti Penganiayaan
Joni Midarling menjelaskan, ia sangat menyayangkan peningkatan status pidana yang membuatnya menjadi tersangka. Ia merasa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan dirinya melakukan penganiayaan. Dalam laporannya, ia menguraikan secara lengkap kronologi kejadian, termasuk peran dan tugasnya sebagai kepala desa yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
“Saya melihat tidak ada bukti maupun peristiwa penganiayaan yang saya lakukan. Namun saya dilaporkan telah melakukan penganiayaan ke Polda Bengkulu,” bebernya.
Ia juga berharap Polda Bengkulu juga memproses hukum pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, seperti seseorang bernama Lubis yang menembakkan senjata api di lokasi kejadian. Joni menegaskan bahwa laporannya ke Propam adalah bentuk perlawanan terhadap apa yang ia anggap sebagai kriminalisasi murni.(Jefri)