BENGKULUTERKINI.ID – Sebanyak 432 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kota Bengkulu kini dapat bernapas lega. Mereka telah resmi ditetapkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, menjelaskan bahwa penetapan ini telah disetujui oleh Kemenpan RI dan kini sedang memasuki tahap proses administrasi.
“Untuk PPPK Paruh Waktu sudah diumumkan, karena sudah disetujui oleh Kemenpan RI. Selanjutnya sekarang sedang proses administrasi pembuatan NIP,” ungkap Achrawi.
Achrawi menambahkan, meskipun status kepegawaiannya sudah jelas, para PPPK Paruh Waktu ini akan memiliki perbedaan, terutama dalam hal gaji. Gaji mereka nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah, yang tentu berbeda dengan gaji PPPK penuh waktu.