Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Hasan Basri, menegaskan pihaknya akan langsung melanjutkan proses hukum. Ia menyatakan seluruh dalil yang diajukan oleh pihak Ade Yanto telah terbantahkan di persidangan.
“Dengan adanya putusan ditolaknya seluruh permohonan dari termohon, maka penyidikan akan kita lanjutkan,” ujar Hasan Basri.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan total tujuh orang tersangka, termasuk Ade Yanto Pratama. Meskipun demikian, jaksa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan aliran dana dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.