Gugatan Praperadilan Ditolak, Ade Yanto Tetap Jadi Tersangka Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu
Gugatan praperadilan Ade Yanto Pratama, tersangka kasus korupsi DPRD Bengkulu, ditolak oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Keputusan ini menguatkan status tersangkanya dan memungkinkan Kejati Bengkulu melanjutkan proses penyidikan.
Tujuh tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.(Anggi P)