BENGKULUTERKINI.ID – Setelah mengadu ke Ombudsman, 11 siswa beserta orang tua mereka mendatangi SMAN 5 Kota Bengkulu pada Senin (15/9/2025) untuk meminta kejelasan status. Mereka didampingi oleh kuasa hukum, Hartanto, yang mengecam tindakan sekolah karena dianggap telah melanggar hak pendidikan anak.
Dalam pertemuan dengan Wakil Kepala Sekolah dan kuasa hukum sekolah, Hartanto menegaskan bahwa selama tidak ada surat pemberhentian resmi, siswa tersebut secara hukum masih berhak bersekolah. Ia menganggap pengusiran siswa dari kelas dan penempatan mereka di perpustakaan atau kantin sebagai tindakan yang ilegal.