“Selagi tidak ada surat pemberhentian resmi secara hukum, anak ini tetap bersekolah. Bahkan dianggap salah jika sekolah mengeluarkan anak-anak ini,” ujar Hartanto.
Pertemuan ini berlangsung tegang, terutama setelah kuasa hukum SMAN 5 Kota Bengkulu, Tarmizi Gumay, memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengklaim bahwa 11 siswa yang bersangkutan tidak memiliki bukti resmi telah diterima di sekolah, meskipun mereka sudah menjalani pembelajaran selama satu bulan.
“Sampai saat ini kita tidak tahu mereka masuk jalur apa dan tidak ada bukti diterima di SMAN 5 Kota Bengkulu,” pungkas Tarmizi.
Menurut Tarmizi, karena para siswa tidak terdaftar secara resmi di sistem sekolah, pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan surat pengeluaran. Dengan demikian, permasalahan ini menjadi polemik antara hak siswa untuk bersekolah dan legalitas pendaftaran mereka.