Dugaan korupsi ini berfokus pada proyek Labkesda senilai Rp2,7 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp916 juta yang hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah.
Menanggapi kasus yang menjerat pejabatnya, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH).
“Ya, kita serahkan pada penegak hukum ya, karena itu kewenangannya APH. Biar hukum berproses ya,” ujar Dedy Wahyudi, Senin, 15 September 2025.
Dedy juga menambahkan bahwa Pemkot Bengkulu akan bersikap kooperatif dan mendukung jalannya penyelidikan hingga kasus tersebut menemukan titik terang. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mencampuri urusan hukum yang sedang berjalan.