• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Kasus Gratifikasi Tambang, Inspektur Bengkulu Terancam Jerat Hukum Bersama Bos Perusahaan

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Inspektur Tambang T. Nadzirin sebagai tersangka ke-12 dalam kasus korupsi pertambangan. Ia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Bebby Hussy dan Sutarman.

Rajman Azhar by Rajman Azhar
Agustus 26, 2025
in Bengkulu Terkini
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Inspektur Tambang T. Nadzirin sebagai tersangka ke-12 dalam kasus korupsi pertambangan. Ia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Bebby Hussy dan Sutarman.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Inspektur Tambang T. Nadzirin sebagai tersangka ke-12 dalam kasus korupsi pertambangan. Ia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Bebby Hussy dan Sutarman.

Buy JNews

BENGKULUTERKINI.ID – Penanganan kasus korupsi pertambangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap.

RELATED POSTS

Rp30 Miliar Dana BOS Disiapkan untuk SD dan SMP di Kota Bengkulu

Ruang Pelayanan ICU RSHD Diresmikan, Standar Pelayanan Meningkat Signifikan

Prakiraan Cuaca BMKG per Kecamatan di Kota Bengkulu Jumat, 23 Januari 2026

Ketiga tersangka tersebut adalah T. Nadzirin, Inspektur Tambang Wilayah Bengkulu periode 2024–2025, serta bos tambang Bebby Hussy dan Sutarman. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 12 orang.

Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, S.H, M.H, membenarkan pihaknya melakukan penetapan tersangka pada Senin, 25 Agustus 2025 malam. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Page 1 of 2
12Next
ShareSendTweet
Rajman Azhar

Rajman Azhar

Related Posts

Rp30 Miliar Dana BOS Disiapkan untuk SD dan SMP di Kota Bengkulu
Bengkulu Terkini

Rp30 Miliar Dana BOS Disiapkan untuk SD dan SMP di Kota Bengkulu

Januari 23, 2026
Ruang Pelayanan ICU RSHD Diresmikan, Standar Pelayanan Meningkat Signifikan
Bengkulu Terkini

Ruang Pelayanan ICU RSHD Diresmikan, Standar Pelayanan Meningkat Signifikan

Januari 23, 2026
Prakiraan Cuaca BMKG per Kecamatan di Kota Bengkulu  Jumat, 23 Januari 2026
Bengkulu Terkini

Prakiraan Cuaca BMKG per Kecamatan di Kota Bengkulu Jumat, 23 Januari 2026

Januari 23, 2026
Rutin Konsumsi Makanan Ini Untuk Turunkan Gula Darah Secara Efektif
Bengkulu Terkini

Rutin Konsumsi Makanan Ini Untuk Turunkan Gula Darah Secara Efektif

Januari 23, 2026
Disnakertrans Bengkulu Ungkap Mekanisme Pendataan TKA di PLTU TLB
Bengkulu Terkini

Disnakertrans Bengkulu Ungkap Mekanisme Pendataan TKA di PLTU TLB

Januari 23, 2026
Saksi Bank Victoria Tegaskan Dana PTM–Mega Mall Bengkulu Sah sebagai Refinancing
Bengkulu Terkini

Saksi Bank Victoria Tegaskan Dana PTM–Mega Mall Bengkulu Sah sebagai Refinancing

Januari 23, 2026
Next Post
Cara Mudah Mengunduh Suara dari Video TikTok Menjadi MP3

Cara Mudah Mengunduh Suara dari Video TikTok Menjadi MP3

Tampil Keren Tanpa Mahal, Gaya Thrifting Jadi Tren Anak Muda Bengkulu

Tampil Keren Tanpa Mahal, Gaya Thrifting Jadi Tren Anak Muda Bengkulu

Recommended Stories

Pemkot Bengkulu Awali 2026 dengan Aksi Serentak Perawatan Kelapa di Pantai Panjang

Pemkot Bengkulu Awali 2026 dengan Aksi Serentak Perawatan Kelapa di Pantai Panjang

Januari 2, 2026
Tidak Boleh Dikonsumsi Sembarangan! Inilah Manfaat dan Cara Mengolah Buah Mahkota Dewa Untuk Jaga Kesehatan

Tidak Boleh Dikonsumsi Sembarangan! Inilah Manfaat dan Cara Mengolah Buah Mahkota Dewa Untuk Jaga Kesehatan

Desember 14, 2025
Simak Cara Mendapatkan Koin TikTok Gratis Tanpa Mengeluarkan Uang

Simak Cara Mendapatkan Koin TikTok Gratis Tanpa Mengeluarkan Uang

Januari 6, 2026

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Ini Dia 6 Manfaat Air Kelapa Untuk Tubuh Kita
  • Mengenal Daun Kelor, Tanaman Sederhana dengan Manfaat Luar Biasa
  • Rp30 Miliar Dana BOS Disiapkan untuk SD dan SMP di Kota Bengkulu

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.