BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah turun tangan untuk menyelidiki kisruh Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu. Kisruh ini mencuat setelah pihak sekolah secara sepihak memberhentikan 72 siswa yang sudah sebulan bersekolah .
Pada Kamis (25/9/2025), mantan Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Bengkulu, Bihanudin bersama kuasa hukumnya, memenuhi panggilan Kejari Bengkulu .
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan penyimpangan, seperti praktik suap atau pemerasan, dalam proses penerimaan siswa baru tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan data dan keterangan terkait perkembangan kasus di SMAN 5. Kejaksaan hadir untuk melakukan pengecekan, apakah ada indikasi praktik suap, pemerasan, atau bentuk pelanggaran lainnya,” ujar Fri Wisdom.
Penyelidikan ini juga mendapat dukungan dari Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, yang sebelumnya telah meminta inspektorat dan kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini secara mendalam.
Gubernur menegaskan pentingnya membuka persoalan ini secara terang benderang.
Hingga saat ini, Kejari telah memanggil puluhan pihak, mulai dari kepala sekolah, wali murid, hingga panitia pelaksana SPMB.












