BENGKULUETERKINI.ID – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.
Disampaikan Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak SH, MH, bersama Kasi Pidsus Ahmad Fariansyah SH MH, ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Joni Haryadi Tabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Ahmad Basyir selaku broker dan Doni Iswandi selaku PPTK.
“Tim penyidik telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu tahun anggaran 2023. Ketiga tersangka yakni JH selaku pengguna anggaran (Kadinkes Kota Bengkulu), DI selaku PPTK dan AB selaku pelaksana atau broker,” ujar Kasi Intel, Kamis malam (18/9/2025).
Lebih lanjut Wisdom mengungkapkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana kkorupsi nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHPidana dan akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu.
“Ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari kembali sembari penyidik menyiapkan berkas untuk disidangkan,” ungkap Wisdom.
Kasus ini sendiri bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Dari audit tersebut ditemukan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 916 juta dari total proyek senilai Rp2,7 miliar.
Menindaklanjuti temuan itu, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi berbeda, yakni:
1. Kantor Dinkes Kota Bengkulu di Jalan Basuki Rahmad.
2. Rumah pribadi kontraktor Akmad Basir di Jalan Pancurmas, Perumahan DKA 3, Kelurahan Sukarami.
3. Rumah lainnya milik Akmad Basir di Jalan Sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa.
4. Rumah Kepala Dinkes Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Kantor Dinkes: 1 box berkas, 2 handphone, dan 2 laptop.
– Rumah Akmad Basir di Sukarami: 3 handphone dan 1 box berkas.
– Rumah Akmad Basir di Pagar Dewa: 1 handphone dan 1 unit mobil Mazda.
– Rumah Kadinkes: 32 dokumen penting dan 2 ponsel pribadi.
Selama proses penyidikan sudah masuk pada tahap pemeriksaan saksi. Setidaknya 20 orang telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani.
Upaya paksa ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Bengkulu Nomor 2845/L.7.10/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Bengkulu Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Bgl tertanggal 9 September 2025.(ANGGI)












