BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan bahan makan minum pasien dan non pasien di RSUD Curup. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana BLUD tahun 2022–2023.
Dua tersangka tersebut masing-masing DP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan BLUD 2022–2023, dan RI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pemilik CV Agapi Mitra.
Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, MH, menjelaskan penetapan tersangka terjadi pada Rabu 3 September 2025. Petugas langsung menahan keduanya dan menitipkan di Lapas Kelas IIA Curup.
” Malam ini kita menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi makan dan minum pasien dan non pasien RSUD Rejang Lebong,” terang Kajari dalam konferensi usai penetapan dan penahanan tersangka.
Kajari menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap DP selama 4,5 jam dengan 18 pertanyaan terkait perannya sebagai PPK kegiatan BLUD. Sedangkan pemeriksaan terhadap RI dengan 5 pertanyaan mengenai keterlibatannya sebagai pemilik perusahaan penyedia.
Kajari mengungkapkan, dalam perkara ini, hasil audit Kejaksaan Tinggi Bengkulu menemukan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 800 juta.












