BENGKULUTERKINI.ID – Masyarakat yang sedang mengurus dokumen kependudukan, khususnya penerbitan Kartu Keluarga (KK) akibat peristiwa kematian, perpindahan domisili, maupun perubahan data lainnya, terkadang menghadapi kendala karena pengajuan KK tidak dapat diproses atau gagal dicetak.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama kegagalan pencetakan KK adalah masih adanya anggota keluarga yang telah wajib melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP), namun belum melakukan perekaman data biometrik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, Widodo, menjelaskan bahwa perekaman e-KTP sudah dapat dilakukan sejak usia 16 tahun. Namun, pencetakan fisik KTP baru dapat diberikan ketika warga memasuki usia 17 tahun.
Menurut Widodo, kondisi belum dilakukannya perekaman e-KTP oleh anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat sering menjadi hambatan dalam proses administrasi kependudukan, termasuk penerbitan Kartu Keluarga.
“Sering kali pengajuan Kartu Keluarga tidak dapat diproses karena masih ada anggota keluarga yang sudah wajib melakukan perekaman e-KTP tetapi belum melakukan perekaman. Untuk itu kami mengimbau masyarakat yang telah berusia 16 tahun agar segera melakukan perekaman data kependudukan sehingga seluruh layanan administrasi kependudukan dapat berjalan lancar,” ujar Widodo.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan perekaman e-KTP dengan mendatangi Kantor Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun sejumlah kecamatan yang telah melayani perekaman data kependudukan.
Selain layanan di kantor pelayanan, Dukcapil Kota Bengkulu juga menyediakan program jemput bola bagi warga yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke lokasi perekaman.
“Bagi warga lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kami menyediakan layanan perekaman langsung ke rumah. Masyarakat cukup menghubungi Dukcapil atau petugas terkait, kemudian tim kami akan datang untuk melakukan perekaman,” kata Widodo.
Widodo menjelaskan, setelah proses perekaman selesai dilakukan, pengajuan Kartu Keluarga dapat kembali diproses dan dicetak sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan tersebut, Dukcapil Kota Bengkulu berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kependudukan. Upaya ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang terus digalakkan pemerintah.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan administrasi kependudukan dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu maupun petugas pelayanan kependudukan setempat.












