• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Korupsi Dana BOK Rp334 Juta, Mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Mantan bendahara Puskesmas Palak Bengkerung dituntut 1,5 tahun penjara atas korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp334 juta. Tuntutan ini diajukan setelah terdakwa terbukti melakukan mark up laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Rajman Azhar by Rajman Azhar
17/09/2025
in Bengkulu Terkini, Hukum dan Kriminal
Korupsi Dana BOK Rp334 Juta, Mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Mantan bendahara Puskesmas Palak Bengkerung dituntut 1,5 tahun penjara atas korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp334 juta. Tuntutan ini diajukan setelah terdakwa terbukti melakukan mark up laporan pertanggungjawaban kegiatan.

BENGKULUTERKINI.ID – Mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung, Chica Marlena, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp334 juta.

RELATED POSTS

Dedy Wahyudi Wajibkan Seluruh OPD Aktif di Media Sosial, Aduan Warga Harus Ditindaklanjuti Maksimal 1×24 Jam

Bunda PAUD Kota Bengkulu Tinjau MPLS, Tekankan Pentingnya Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

Fakta Persidangan, Terdakwa Latifa Akui Ambil Uang Perusahaan Untuk Perawatan Kecantikan Hingga Belanja Online

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa, 16 September 2025. JPU Sihol Yonnes Siboro menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan dan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan penyelewengan dana dengan cara mark up laporan pertanggungjawaban (SPJ) seluruh kegiatan.

Atas perbuatannya, Chica Marlena dituntut hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Meskipun demikian, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti karena ia telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkannya.

JPU Sihol menegaskan, tuntutan ini diajukan setelah mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan fakta hukum yang terungkap di persidangan. “Oleh karena itu, terdakwa patut dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya,” pungkasnya.(Anggi)

Tags: Kerugian negara Rp334 jutaKorupsi dana BOKPengadilan Negeri BengkuluPuskesmas Palak BengkerungTuntutan JPU
ShareSendTweet
Rajman Azhar

Rajman Azhar

Related Posts

Dedy Wahyudi Wajibkan Seluruh OPD Aktif di Media Sosial, Aduan Warga Harus Ditindaklanjuti Maksimal 1×24 Jam
Bengkulu Terkini

Dedy Wahyudi Wajibkan Seluruh OPD Aktif di Media Sosial, Aduan Warga Harus Ditindaklanjuti Maksimal 1×24 Jam

15/07/2026
Bunda PAUD Kota Bengkulu Tinjau MPLS, Tekankan Pentingnya Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
Bengkulu Terkini

Bunda PAUD Kota Bengkulu Tinjau MPLS, Tekankan Pentingnya Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

15/07/2026
Fakta Persidangan, Terdakwa Latifa Akui Ambil Uang Perusahaan Untuk Perawatan Kecantikan Hingga Belanja Online
Bengkulu Terkini

Fakta Persidangan, Terdakwa Latifa Akui Ambil Uang Perusahaan Untuk Perawatan Kecantikan Hingga Belanja Online

15/07/2026
Hutang Proyek PUPR Mendominasi, DPRD Minta Pemprov Bengkulu Siapkan Skema Pembayaran
Bengkulu Terkini

Hutang Proyek PUPR Mendominasi, DPRD Minta Pemprov Bengkulu Siapkan Skema Pembayaran

15/07/2026
MPLS Dimulai, Pemkot Bengkulu Terjunkan Tim Pengawas ke Sejumlah Sekolah
Bengkulu Terkini

MPLS Dimulai, Pemkot Bengkulu Terjunkan Tim Pengawas ke Sejumlah Sekolah

15/07/2026
Setahun Berdiri, Bank Sampah Srikandi Merah Putih Usulkan Pengurus Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Bengkulu Terkini

Setahun Berdiri, Bank Sampah Srikandi Merah Putih Usulkan Pengurus Masuk BPJS Ketenagakerjaan

15/07/2026
Next Post
Walikota Bengkulu Gelontorkan Rp200 Miliar untuk Infrastruktur, Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Walikota Bengkulu Gelontorkan Rp200 Miliar untuk Infrastruktur, Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Atasi Kenakalan Remaja, Pemkot Bengkulu Siapkan Pembinaan Intensif untuk Pelajar SMP

Atasi Kenakalan Remaja, Pemkot Bengkulu Siapkan Pembinaan Intensif untuk Pelajar SMP

Recommended Stories

Kue Lidah Kucing, Camilan Tipis Renyah yang Paling Diminati Saat Lebaran

Kue Lidah Kucing, Camilan Tipis Renyah yang Paling Diminati Saat Lebaran

03/03/2026
Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Bermakmum dengan Imam yang Tak Fasih Membaca Al-Fatihah

Bagaimana Hukum Bermakmum ke Imam yang Tak Fasih Baca Al-Fatihah? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

26/08/2025
Siasati Selisih Harga Pabrik, Dinas Pertanian Dorong Petani Sawit Mukomuko Bentuk Koperasi

Siasati Selisih Harga Pabrik, Dinas Pertanian Dorong Petani Sawit Mukomuko Bentuk Koperasi

20/05/2026

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Dedy Wahyudi Wajibkan Seluruh OPD Aktif di Media Sosial, Aduan Warga Harus Ditindaklanjuti Maksimal 1×24 Jam
  • Bunda PAUD Kota Bengkulu Tinjau MPLS, Tekankan Pentingnya Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
  • Fakta Persidangan, Terdakwa Latifa Akui Ambil Uang Perusahaan Untuk Perawatan Kecantikan Hingga Belanja Online

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspirasi
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.