BENGKULUTERKINI.ID – Dua terdakwa kasus korupsi pemotongan honorarium Satpol PP Rejang Lebong, mantan Bendahara Jaya Mersa dan mantan Kasatpol PP Ahmat Rifa’i, dituntut berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp677 juta.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, JPU Dandi Satya Permana menyatakan bahwa para terdakwa tidak kooperatif dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas dasar itu, JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wajib Kembalikan Uang Kerugian Negara
Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pengembalian uang kerugian negara. Terdakwa Jaya Mersa dituntut untuk mengembalikan uang sebesar Rp324.309.415, dengan subsider 4 tahun kurungan jika tidak dibayar.
Sementara itu, terdakwa Ahmat Rifa’i masih dibebankan uang pengganti sebesar Rp277.450.000, meskipun ia telah mencicil sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.(Anggi P)











