• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Korupsi Honor Satpol PP, Mantan Kasat dan Bendahara Rejang Lebong Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi pemotongan honor Satpol PP Rejang Lebong, mantan bendahara Jaya Mersa dan mantan kasat Ahmat Rifa'i, dituntut 6,5 tahun penjara. Mereka terbukti merugikan negara hingga Rp677 juta.

Rajman Azhar by Rajman Azhar
17/09/2025
in Bengkulu Terkini, Headline
Korupsi Honor Satpol PP, Mantan Kasat dan Bendahara Rejang Lebong Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi pemotongan honor Satpol PP Rejang Lebong, mantan bendahara Jaya Mersa dan mantan kasat Ahmat Rifa'i, dituntut 6,5 tahun penjara. Mereka terbukti merugikan negara hingga Rp677 juta.(ANGGI)

BENGKULUTERKINI.ID – Dua terdakwa kasus korupsi pemotongan honorarium Satpol PP Rejang Lebong, mantan Bendahara Jaya Mersa dan mantan Kasatpol PP Ahmat Rifa’i, dituntut berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp677 juta.

RELATED POSTS

Sudah Jadi Tersangka dan Akan Disidang, Wakil Rektor III Unived Belum Dinonaktifkan

Dukcapil Kota Bengkulu Intens Jemput Bola Perekaman KTP, Terbaru Layani ODGJ di RSJKO Soeprapto

Izin Kedaluwarsa! Pemkot Bengkulu Siap Tertibkan Lapak di Sepanjang Pantai Panjang

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, JPU Dandi Satya Permana menyatakan bahwa para terdakwa tidak kooperatif dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas dasar itu, JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wajib Kembalikan Uang Kerugian Negara
Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pengembalian uang kerugian negara. Terdakwa Jaya Mersa dituntut untuk mengembalikan uang sebesar Rp324.309.415, dengan subsider 4 tahun kurungan jika tidak dibayar.

Sementara itu, terdakwa Ahmat Rifa’i masih dibebankan uang pengganti sebesar Rp277.450.000, meskipun ia telah mencicil sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.(Anggi P)

Tags: Kerugian negara Rp677 jutaKorupsi honor Satpol PPMantan Kasatpol PP Ahmat Rifa’iRejang LebongTuntutan JPU
ShareSendTweet
Rajman Azhar

Rajman Azhar

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka dan Akan Disidang, Wakil Rektor III Unived Belum Dinonaktifkan
Bengkulu Terkini

Sudah Jadi Tersangka dan Akan Disidang, Wakil Rektor III Unived Belum Dinonaktifkan

20/05/2026
Dukcapil Kota Bengkulu Intens Jemput Bola Perekaman KTP, Terbaru Layani ODGJ di RSJKO Soeprapto
Bengkulu Terkini

Dukcapil Kota Bengkulu Intens Jemput Bola Perekaman KTP, Terbaru Layani ODGJ di RSJKO Soeprapto

19/05/2026
Izin Kedaluwarsa! Pemkot Bengkulu Siap Tertibkan Lapak di Sepanjang Pantai Panjang
Bengkulu Terkini

Izin Kedaluwarsa! Pemkot Bengkulu Siap Tertibkan Lapak di Sepanjang Pantai Panjang

19/05/2026
Sapi Kurban di Kota Bengkulu Capai 80 Ekor, Pemkot Prioritaskan Masjid yang Belum Pernah Menerima
Bengkulu Terkini

Sapi Kurban di Kota Bengkulu Capai 80 Ekor, Pemkot Prioritaskan Masjid yang Belum Pernah Menerima

19/05/2026
Siasati Lahan Tidur, Pemkab Mukomuko Godok Skema Pola Tanam Lima Kali Padi dalam Dua Tahun
Bengkulu Terkini

Siasati Lahan Tidur, Pemkab Mukomuko Godok Skema Pola Tanam Lima Kali Padi dalam Dua Tahun

19/05/2026
Kawal Idul Adha 2026, Dinas Pertanian Mukomuko Siagakan Petugas Medis Ternak hingga Hari Penyembelihan
Bengkulu Terkini

Kawal Idul Adha 2026, Dinas Pertanian Mukomuko Siagakan Petugas Medis Ternak hingga Hari Penyembelihan

19/05/2026
Next Post
Teh Bunga Telang Minuman Cantik dengan Segudang Khasiat

Teh Bunga Telang Minuman Cantik dengan Segudang Khasiat

Terbukti Korupsi dan TPPU, Mantan Bendahara Militer di Bengkulu Divonis 18 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi dan TPPU, Mantan Bendahara Militer di Bengkulu Divonis 18 Tahun Penjara

Recommended Stories

There’s nothing sexier than a woman who is aware of what she

18/04/2026
Setelah Mutasi, Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Tim Khusus untuk Penataan Aset OPD

Setelah Mutasi, Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Tim Khusus untuk Penataan Aset OPD

02/10/2025
Isi BBM Subsidi Berulang, Warga Bengkulu Tengah Ditangkap Polisi

Isi BBM Subsidi Berulang, Warga Bengkulu Tengah Ditangkap Polisi

05/05/2026

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Sudah Jadi Tersangka dan Akan Disidang, Wakil Rektor III Unived Belum Dinonaktifkan
  • Dukcapil Kota Bengkulu Intens Jemput Bola Perekaman KTP, Terbaru Layani ODGJ di RSJKO Soeprapto
  • Izin Kedaluwarsa! Pemkot Bengkulu Siap Tertibkan Lapak di Sepanjang Pantai Panjang

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspirasi
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.