BENGKULUTERKINI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali mengingatkan Provinsi Bengkulu untuk memperkuat integritas dan meningkatkan transparansi di pemerintahan. Hal itu disampaikan dalam rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 untuk Penguatan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan Indeks Integritas Nasional (IIN) Tahun 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo mengatakan, dari hasil capaian SPI 2024, ada beberapa poin yang menjadi perhatian untuk diperkuat dalam tatanan pemerintahan di Bengkulu.
“Beberapa informasi yang saya dapatkan ada beberapa poin yang perlu di perkuat di Bengkulu ini. Sehingga bisa mengantisipasi praktik-praktek fraud dan mencegah praktek korupsi,” kata Agung, Kamis (20/11/2025).
Ia menyebut, skor Indeks Integritas Nasional (IIN) Provinsi Bengkulu yang berada pada angka 71,53, yang di kategorikan sebagai wilayah rentan korupsi.
Sedangkan dari hasil kuesioner pemerintah daerah, menunjukan potensi korupsi yang sering terjadi di Bengkulu ada pada pengadaan barang dan jasa sebesar 79,5%. Kemudian di susul perencanaan dan penganggaran serta manajemen Aparatur Sipil Negara.












