• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Masih Belum Ada di Indonesia, Kejati Bengkulu Kaji Penerapan DPA untuk Tindak Pidana Korporasi

Dalam rangka Hari Lahir Adhyaksa ke-80, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar seminar hukum untuk mengkaji penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai alternatif penanganan perkara pidana korporasi.

Rajman Azhar by Rajman Azhar
25/08/2025
in Bengkulu Terkini
Masih Belum Ada di Indonesia, Kejati Bengkulu Kaji Penerapan DPA untuk Tindak Pidana Korporasi

Dalam rangka Hari Lahir Adhyaksa ke-80, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar seminar hukum untuk mengkaji penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai alternatif penanganan perkara pidana korporasi. (Anggi)

BENGKULUTERKINI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Adhyaksa (Harla) ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar seminar hukum. Kegiatan ini membahas “Optimalisasi Pendekatan Melalui Follow The Asset dan Follow The Money Melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana,” pada Senin, 25 Agustus 2025.

RELATED POSTS

Prabawa Berprestasi Bakal Dapat Reward, Wali Kota Bengkulu: Karier Personel Jadi Perhatian

Dinkes Kota Bengkulu Ajak Orang Tua dan Guru Sukseskan Program BIAS, Lindungi Anak dari Ancaman Penyakit Berbahaya

Ketua DPD RI Bawa Kabar Gembira! SDN 35 Bengkulu Selatan Dapat Bantuan Renovasi

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menjelaskan bahwa Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan merupakan konsep menarik. DPA dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara, terutama bagi tindak pidana korporasi.

“Meskipun sistem peradilan pidana di Indonesia belum mengatur, konsep ini menarik untuk dipertimbangkan,” ujar Victor.

Dalam rangka Hari Lahir Adhyaksa ke-80, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar seminar hukum untuk mengkaji penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai alternatif penanganan perkara pidana korporasi.

Ia menambahkan, DPA relevan dengan sistem hukum Indonesia karena berbagai alasan. Salah satunya sejalan dengan budaya hukum yang menjunjung tinggi kejujuran dan permintaan maaf.

Selain itu, DPA dapat memulihkan keuangan negara akibat korupsi dan memastikan perusahaan memperbaiki tata kelola (Good Corporate Governance) untuk mencegah pengulangan tindak pidana.

Prof. Herlambang, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Bengkulu, menyambut baik gagasan ini. Menurutnya, Indonesia bisa memungkinkan menerapkan mekanisme DPA ini.

“Bahkan dalam Rancangan KUHP baru, konsep ini sudah mulai masuk sebagai salah satu pendekatan hukum yang bisa diusulkan,” ungkapnya.

Dengan adanya diskusi ini, Kejati Bengkulu berharap DPA dapat menjadi salah satu alternatif dalam penegakan hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.(Anggi Pranata)

Tags: DPAHarla AdhyaksaKejati BengkuluSeminar Hukum KUHP BaruVictor Antonius Saragih
ShareSendTweet
Rajman Azhar

Rajman Azhar

Related Posts

Prabawa Berprestasi Bakal Dapat Reward, Wali Kota Bengkulu: Karier Personel Jadi Perhatian
Bengkulu Terkini

Prabawa Berprestasi Bakal Dapat Reward, Wali Kota Bengkulu: Karier Personel Jadi Perhatian

21/07/2026
Dinkes Kota Bengkulu Ajak Orang Tua dan Guru Sukseskan Program BIAS, Lindungi Anak dari Ancaman Penyakit Berbahaya
Bengkulu Terkini

Dinkes Kota Bengkulu Ajak Orang Tua dan Guru Sukseskan Program BIAS, Lindungi Anak dari Ancaman Penyakit Berbahaya

21/07/2026
Ketua DPD RI Bawa Kabar Gembira! SDN 35 Bengkulu Selatan Dapat Bantuan Renovasi
Bengkulu Terkini

Ketua DPD RI Bawa Kabar Gembira! SDN 35 Bengkulu Selatan Dapat Bantuan Renovasi

21/07/2026
Pengawasan Babinsa Tuai Apresiasi, Revitalisasi SMKN 1 Berjalan Maksimal
Bengkulu Terkini

Pengawasan Babinsa Tuai Apresiasi, Revitalisasi SMKN 1 Berjalan Maksimal

21/07/2026
PBB Dukung DPRD Bentuk Perda Pencegahan Kenakalan Remaja
Bengkulu Terkini

PBB Dukung DPRD Bentuk Perda Pencegahan Kenakalan Remaja

21/07/2026
Damkar Bengkulu Selatan Bergerak Cepat, Mebel Maker di Seginim Ludes Terbakar
Bengkulu Terkini

Damkar Bengkulu Selatan Bergerak Cepat, Mebel Maker di Seginim Ludes Terbakar

21/07/2026
Next Post
Marak TPA Liar, Camat dan Warga Muara Bangkahulu Bersihkan Tumpukan Sampah di Jalan Pariwisata

Marak TPA Liar, Camat dan Warga Muara Bangkahulu Bersihkan Tumpukan Sampah di Jalan Pariwisata

Satreskrim Polresta Bengkulu menangkap seorang pria berinisial F yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku memanipulasi korban dengan mengaku sebagai anggota Brimob dan menjanjikan pekerjaan di rumah sakit. (FOTO ANGG)

Modus Janji Nikahi dan Carikan Kerja, Brimob Gadungan di Bengkulu Ditangkap Polisi

Recommended Stories

Ketahui Manfaat Penting Susu Untuk Bumil, Bisa Bikin Sendiri Dirumah!

Ketahui Manfaat Penting Susu Untuk Bumil, Bisa Bikin Sendiri Dirumah!

20/11/2025
DKP Kota Bengkulu Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan untuk Cegah Stunting

DKP Kota Bengkulu Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan untuk Cegah Stunting

15/03/2026
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Bengkulu Terus Bergulir, Muncul Fakta Baru

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Bengkulu Terus Bergulir, Muncul Fakta Baru

05/05/2026

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Prabawa Berprestasi Bakal Dapat Reward, Wali Kota Bengkulu: Karier Personel Jadi Perhatian
  • Dinkes Kota Bengkulu Ajak Orang Tua dan Guru Sukseskan Program BIAS, Lindungi Anak dari Ancaman Penyakit Berbahaya
  • Ketua DPD RI Bawa Kabar Gembira! SDN 35 Bengkulu Selatan Dapat Bantuan Renovasi

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspirasi
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.