BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Mediasi antara sejumlah eks karyawan Bank Bengkulu yang kontraknya tidak diperpanjang dengan manajemen Bank Bengkulu digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu pada Selasa (30/9/2025).
Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan fasilitasi dari eks pegawai rekrutmen tahun 2024.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menugaskan tiga mediator untuk memfasilitasi proses sengketa ini. Namun, ia mengingatkan para eks karyawan untuk tidak bergantung pada hasil mediasi, yang diperkirakan akan memakan waktu lama.
Sebagai solusi alternatif, Disnakertrans memanfaatkan pertemuan tersebut untuk menyampaikan informasi mengenai lowongan kerja di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Kami manfaatkan untuk menyampaikan informasi lowongan kerja di BRI. Ada sekitar 33 posisi juru tagih, penempatan online, serta beberapa posisi lain yang bisa dimanfaatkan sebagai alternatif,” ungkap Syarifudin.
Syarifudin juga menilai eks karyawan Bank Bengkulu memiliki peluang prioritas untuk lolos karena sudah memiliki pengalaman kerja selama satu tahun.
Di sisi lain, eks pegawai yang didampingi kuasa hukum mereka, Hartanto SH, MH, berpendapat bahwa prosedur yang dilakukan oleh Bank Bengkulu dalam mengakhiri kontrak tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Hartanto mengklaim, “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi batal demi hukum, sehingga pekerja yang bersangkutan otomatis menjadi pegawai tetap.”
Selain penetapan status, 88 eks pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang per 16 September 2025 ini juga menuntut pembayaran gaji, tunjangan, dan insentif yang belum dibayarkan selama setahun. Total tunggakan yang mereka tuntut mencapai Rp966.757.320.
Pihak Bank Bengkulu sendiri menyatakan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak didasarkan pada evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan organisasi. Meskipun demikian, manajemen berkomitmen untuk tetap membuka ruang mediasi dan menjaga transparansi dalam mengelola SDM.(Anggi P)












