BENGKULUTERKINI.ID – Sebanyak 88 karyawan Bank Bengkulu hasil rekrutmen tahun 2024 memprotes keputusan manajemen yang mengakhiri kontrak kerja mereka. Merasa diberhentikan secara sepihak, para karyawan ini menuntut agar Plt. Direktur Utama Bank Bengkulu mencabut surat pemutusan kerja tersebut dan meminta diangkat menjadi pegawai tetap.
Salah satu karyawan yang diberhentikan, Fardhool Zohari R, menegaskan bahwa mereka layak menjadi karyawan tetap berdasarkan hasil evaluasi.
“Kami menuntut agar manajemen Bank Bengkulu berlaku adil. Berdasarkan hasil evaluasi, kami layak diangkat menjadi karyawan tetap, bukan justru diberhentikan sepihak,” tegasnya.
Para karyawan juga menolak menandatangani formulir exit clearance yang mereka anggap sebagai bentuk paksaan mengundurkan diri.
Jika tidak ada tanggapan dalam tiga hari, mereka mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan meminta Komisaris serta pemegang saham Bank Bengkulu untuk turun tangan.
Menanggapi tuntutan para karyawan, Pindiv Corsec Bank Bengkulu, Ade Mahfud, membantah adanya pemecatan.
Ia menjelaskan bahwa 88 karyawan tersebut hanya tidak diperpanjang kontraknya karena masa perjanjian kerja mereka sudah berakhir pada 16 September 2025.












