LEBONG, BENGKULUTERKINI.ID – Tim klarifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah selesai memanggil 32 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2025 yang pelantikannya ditunda. Hasil klarifikasi kini menunggu keputusan akhir Bupati Lebong untuk menentukan apakah mereka akan dilantik ulang atau didiskualifikasi.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi, menjelaskan bahwa pemanggilan 32 calon PPPK ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Lebong.
“Atas SK Bapak Bupati akhirnya tim memanggil 32 calon PPPK yang pelantikannya ditunda,” kata Reko.
Pemanggilan untuk dimintai keterangan telah selesai dilaksanakan. Saat ini, tim klarifikasi sedang dalam tahap penyusunan dan pembahasan hasil dari keterangan yang telah didapatkan. Laporan tersebut dalam waktu dekat akan segera disampaikan kepada Bupati Lebong.
Penundaan pelantikan 32 calon PPPK ini berawal dari hasil seleksi PPPK tahap I tahun 2024 lalu. Dari total 616 peserta yang lolos, terindikasi adanya calon yang melakukan kecurangan dan terlibat dalam politik praktis.
Setelah tim melakukan pemeriksaan terperinci selama beberapa bulan, ditemukan 32 orang calon PPPK terindikasi maladministrasi dan diduga terlibat politik praktis. Sebelumnya, Pemkab Lebong hanya melantik dan mengambil sumpah 583 calon PPPK tahap I, sementara 1 orang calon dinyatakan gugur karena tidak melakukan perbaikan berkas.
Reko menambahkan, hasil klarifikasi ini akan menjadi bahan pertimbangan utama Bupati Lebong H Azhari SH MH.
“Bapak Bupati yang menentukan apakah dilantik semua, apakah ada yang batal atau dibatalkan semua,” tutur Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto.
Pelaporan hasil klarifikasi kepada Bupati dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.(ERICK)











