BENGKULUTERKINI.ID – Polresta Bengkulu menunjukkan komitmen seriusnya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap 11 tersangka dalam operasi selama tiga minggu, dari 16 Agustus hingga 9 September 2025. Dari para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5,04 gram sabu dan 69,27 gram ganja siap edar.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga para pelaku berhasil diamankan.
“Penindakan ini tidak akan berhenti. Kami akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu,” tegas Sudarno, Jumat (12/9/2025).
Pelaku Beragam, Termasuk Residivis dan Anak di Bawah Umur
Sebanyak 11 tersangka yang ditangkap, berinisial YT, DK, RS, IA, EE, CT, SA, RJ, RR, MR, dan TJ, memiliki latar belakang yang beragam. Mereka mencakup seorang wanita dan satu anak di bawah umur. Menariknya, empat dari total tersangka merupakan residivis, termasuk wanita yang kembali terjerat kasus narkoba.
Atas perbuatannya, kesebelas tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Bengkulu. (Anggi Pranata)












