BENGKULUTERKINI.ID – Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I., mengeluarkan instruksi tegas yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur. Para abdi negara diminta untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan bermotor mereka yang masih menggunakan nomor polisi atau pelat dari luar daerah menjadi pelat lokal Kabupaten Kaur.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam mengoptimalkan serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Anggaran dari sektor pajak ini nantinya akan dialokasikan langsung untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan mutu pendidikan, serta optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Kaur.
Wabup menilai, fenomena masih banyaknya ASN yang menggunakan kendaraan berpelat luar daerah cukup merugikan. Hal ini dikarenakan mereka memanfaatkan fasilitas infrastruktur jalan di wilayah Kaur untuk mobilitas harian, namun kontribusi pajak kendaraannya justru masuk dan mengalir ke kas pemerintah daerah lain.
“Kami meminta kepada para ASN Kaur yang kendaraannya masih pelat luar daerah untuk segera balik nama menjadi pelat Kabupaten Kaur. Kesadaran ASN dalam membayar pajak di daerah tempat mereka bertugas dan mencari nafkah adalah hal yang sangat krusial,” ujar Abdul Hamid, Kamis (14/5/2026).
Lebih lanjut, Abdul Hamid menjelaskan bahwa mutasi kendaraan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif belaka, melainkan sebuah bentuk tanggung jawab moral. Sebagai pelayan masyarakat yang digaji oleh negara dan daerah, ASN sudah sepatutnya memberikan sumbangsih balik bagi pembangunan tanah kelahirannya.
Terlebih lagi, ASN memiliki peran strategis sebagai tokoh percontohan di lingkungan tempat tinggal mereka. Dengan memberikan contoh nyata dalam ketaatan administrasi dan kepatuhan pajak, pemerintah daerah optimis masyarakat luas akan ikut terinspirasi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu tanpa harus dipaksa.(Irul)











