BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu terus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor, termasuk retribusi tenaga kerja asing (TKA). Pada tahun 2026, Pemkot Bengkulu menargetkan penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp500 juta.
Saat ini, realisasi PAD dari retribusi TKA baru berada di kisaran Rp100 jutaan. Meski demikian, Pemerintah Kota Bengkulu tetap optimistis target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun.
Optimisme itu sejalan dengan meningkatnya aktivitas investasi dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Kota Bengkulu.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, terdapat sekitar 70 tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kota Bengkulu. Para pekerja asing tersebut berasal dari berbagai bidang usaha yang membutuhkan tenaga profesional dan keahlian khusus.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Sutapa, mengatakan sektor retribusi TKA menjadi salah satu sumber PAD yang cukup potensial bagi daerah.
Menurutnya, pihaknya terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan pengguna tenaga kerja asing agar kewajiban pembayaran retribusi dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Target PAD dari retribusi TKA tahun ini sebesar Rp500 juta. Saat ini realisasinya sudah mencapai sekitar Rp100 jutaan dan kami optimistis target tersebut bisa tercapai sampai akhir tahun,” ujar Sutapa.
Ia menjelaskan, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib membayar kompensasi penggunaan TKA sesuai regulasi pemerintah. Sebagian dari penerimaan tersebut menjadi pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Selain pengawasan administrasi, Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu juga rutin melakukan pendataan dan evaluasi terhadap keberadaan tenaga kerja asing di lapangan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh TKA memiliki dokumen lengkap dan bekerja sesuai izin yang telah ditetapkan.
Sutapa menambahkan, pengawasan terhadap tenaga kerja asing tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga untuk memastikan keberadaan TKA tidak mengurangi peluang kerja bagi tenaga kerja lokal.
Karena itu, pihaknya mendorong perusahaan agar tetap memprioritaskan pekerja lokal, sementara penggunaan tenaga kerja asing hanya dilakukan pada bidang tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
“Keberadaan TKA harus memberikan dampak positif, terutama dalam transfer pengetahuan dan peningkatan kualitas tenaga kerja lokal. Karena itu pengawasan terus kami lakukan secara berkala,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap peningkatan PAD dari sektor retribusi TKA dapat menjadi salah satu sumber pendapatan yang membantu mendukung program pembangunan daerah.
Dengan optimalisasi pengawasan serta meningkatnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku, target penerimaan retribusi tenaga kerja asing pada tahun 2026 diyakini dapat tercapai.












