BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Kota Bengkulu resmi menerapkan gerakan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak di seluruh perkantoran dan berbagai ruang publik sebagai upaya memperkuat nasionalisme, menumbuhkan semangat patriotisme, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.
Berdasarkan surat edaran tersebut, lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan secara serentak setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB.
Saat lagu dikumandangkan, seluruh masyarakat diimbau menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegak, dan memberikan penghormatan sebagai bentuk penghargaan terhadap simbol negara.
Tidak hanya lagu kebangsaan, Pemerintah Kota Bengkulu juga menetapkan pemutaran Mars Kota Bengkulu setelah Indonesia Raya selesai dinyanyikan. Lagu mars yang merupakan karya Wali Kota Dedy Wahyudi itu diharapkan dapat memperkuat rasa cinta masyarakat terhadap daerah sekaligus menumbuhkan kebanggaan terhadap identitas dan budaya lokal.
“Pembinaan karakter ini diharapkan menjadi budaya baru di Kota Bengkulu guna mewujudkan masyarakat yang semakin maju, religius, bahagia, berkelanjutan, serta memiliki kecintaan yang mendalam terhadap tanah air,” ujar Dedy Wahyudi.
Agar pelaksanaannya berjalan optimal, Pemerintah Kota Bengkulu membagi tugas kepada sejumlah instansi dan pemangku kepentingan. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memimpin pelaksanaan di lingkungan kerja masing-masing dan memastikan pelayanan publik dihentikan sementara saat lagu diputar.
Sementara itu, camat dan lurah bertugas menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk koordinasi dengan RT/RW, pemanfaatan pengeras suara masjid dan musala, serta pemasangan spanduk imbauan di wilayah masing-masing.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terutama di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat seperti pasar dan pusat perbelanjaan.
Di sisi lain, pengelola mal dan pusat perbelanjaan diminta menyiapkan sistem audio otomatis untuk memutar lagu Indonesia Raya serta mengarahkan pengunjung agar berdiri tegak selama lagu diperdengarkan.
Surat edaran itu juga menginstruksikan pimpinan BUMN, BUMD, dan perbankan untuk memutar lagu kebangsaan di area pelayanan maupun ruang kerja sebagai bagian dari penguatan budaya kerja yang berlandaskan nilai-nilai nasionalisme.
Selain itu, Dinas Perhubungan akan memanfaatkan fasilitas Area Traffic Control System (ATCS) untuk memutar lagu Indonesia Raya di sejumlah persimpangan ketika lampu lalu lintas berwarna merah, dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas yang aman dan memungkinkan.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) turut diberi tanggung jawab menyebarluaskan informasi melalui media sosial resmi pemerintah, videotron, infografis, hingga konten audio visual.
Adapun tokoh masyarakat dan tokoh agama diharapkan berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya penghormatan terhadap lagu kebangsaan sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa gerakan ini mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan dalam surat edaran dan diharapkan dilaksanakan dengan penuh kesadaran serta tanggung jawab.
Untuk mendukung evaluasi pelaksanaan, seluruh pihak yang terlibat diminta mendokumentasikan kegiatan dalam bentuk foto maupun video singkat dan melaporkannya secara berkala kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu sebagai koordinator pelaksana.
Hasil laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Bengkulu dalam mengukur efektivitas pelaksanaan gerakan tersebut. (Firman)











