BENGKULUTERKINI.ID– Perkara dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita secara ilegal kini memasuki tahap persidangan. Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Polda Bengkulu resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk proses penuntutan.
Pelimpahan tahap II tersebut dibenarkan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH. Menurutnya, berkas perkara telah diterima dan selanjutnya jaksa menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Benar, beberapa waktu lalu kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait perkara minyak goreng tersebut. Tersangka yang dilimpahkan atas nama Riki Prayoga,” ujar Rusydi.
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu di sebuah lokasi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut, polisi menduga terjadi praktik pengemasan ulang minyak goreng curah yang kemudian dipasarkan menggunakan merek Minyakita.
Dalam berkas perkara, Riki Prayoga disebut berperan sebagai kepala produksi yang bertanggung jawab terhadap proses pengemasan minyak goreng tersebut. Penyidik menduga minyak yang dipasarkan tidak memenuhi ketentuan mutu dan komposisi sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan perlindungan konsumen.
Tak hanya itu, produk yang diedarkan juga diduga tidak dilengkapi label Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menggunakan label yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, Riki dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Barang bukti yang diserahkan kepada jaksa juga tergolong besar. Menurut Rusydi, sedikitnya lima truk digunakan untuk mengangkut barang bukti berupa lebih dari 200 kardus minyak goreng beserta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Terdapat lima truk barang bukti dengan muatan lebih dari 200 kardus minyak goreng yang kami terima dari penyidik,” jelasnya.
Jika terbukti bersalah di persidangan, Riki Prayoga terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Hingga saat ini, proses hukum masih menjerat satu orang tersangka. Kejaksaan telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu, sehingga Riki Prayoga kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana untuk menjalani proses pembuktian di persidangan. (Anggi)












