• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Pengemas Ulang Minyakita Ilegal Segera Disidang, Lima Truk Barang Bukti Diserahkan

Kasus dugaan pengemasan ulang Minyakita ilegal memasuki tahap persidangan di Bengkulu.

Gina by Gina
07/07/2026
in Bengkulu Terkini
Pengemas Ulang Minyakita Ilegal Segera Disidang, Lima Truk Barang Bukti Diserahkan

Pengemas Ulang Minyakita Ilegal Segera Disidang, Lima Truk Barang Bukti Diserahkan

BENGKULUTERKINI.ID– Perkara dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita secara ilegal kini memasuki tahap persidangan. Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Polda Bengkulu resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk proses penuntutan.

RELATED POSTS

Dedy Wahyudi Wajibkan Seluruh OPD Aktif di Media Sosial, Aduan Warga Harus Ditindaklanjuti Maksimal 1×24 Jam

Bunda PAUD Kota Bengkulu Tinjau MPLS, Tekankan Pentingnya Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

Fakta Persidangan, Terdakwa Latifa Akui Ambil Uang Perusahaan Untuk Perawatan Kecantikan Hingga Belanja Online

Pelimpahan tahap II tersebut dibenarkan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH. Menurutnya, berkas perkara telah diterima dan selanjutnya jaksa menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Benar, beberapa waktu lalu kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait perkara minyak goreng tersebut. Tersangka yang dilimpahkan atas nama Riki Prayoga,” ujar Rusydi.

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu di sebuah lokasi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut, polisi menduga terjadi praktik pengemasan ulang minyak goreng curah yang kemudian dipasarkan menggunakan merek Minyakita.

Dalam berkas perkara, Riki Prayoga disebut berperan sebagai kepala produksi yang bertanggung jawab terhadap proses pengemasan minyak goreng tersebut. Penyidik menduga minyak yang dipasarkan tidak memenuhi ketentuan mutu dan komposisi sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan perlindungan konsumen.

Tak hanya itu, produk yang diedarkan juga diduga tidak dilengkapi label Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menggunakan label yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, Riki dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Barang bukti yang diserahkan kepada jaksa juga tergolong besar. Menurut Rusydi, sedikitnya lima truk digunakan untuk mengangkut barang bukti berupa lebih dari 200 kardus minyak goreng beserta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Terdapat lima truk barang bukti dengan muatan lebih dari 200 kardus minyak goreng yang kami terima dari penyidik,” jelasnya.

Jika terbukti bersalah di persidangan, Riki Prayoga terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Hingga saat ini, proses hukum masih menjerat satu orang tersangka. Kejaksaan telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu, sehingga Riki Prayoga kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana untuk menjalani proses pembuktian di persidangan. (Anggi)

Tags: Ditreskrimsuskasus MinyakitaKejaksaan Negeri Bengkuluminyak goreng curahMinyakitaPengadilan Negeri Bengkulupengemasan ulang minyak gorengperlindungan konsumenPolda BengkuluRiki Prayoga
ShareSendTweet
Gina

Gina

Related Posts

Dedy Wahyudi Wajibkan Seluruh OPD Aktif di Media Sosial, Aduan Warga Harus Ditindaklanjuti Maksimal 1×24 Jam
Bengkulu Terkini

Dedy Wahyudi Wajibkan Seluruh OPD Aktif di Media Sosial, Aduan Warga Harus Ditindaklanjuti Maksimal 1×24 Jam

15/07/2026
Bunda PAUD Kota Bengkulu Tinjau MPLS, Tekankan Pentingnya Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
Bengkulu Terkini

Bunda PAUD Kota Bengkulu Tinjau MPLS, Tekankan Pentingnya Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

15/07/2026
Fakta Persidangan, Terdakwa Latifa Akui Ambil Uang Perusahaan Untuk Perawatan Kecantikan Hingga Belanja Online
Bengkulu Terkini

Fakta Persidangan, Terdakwa Latifa Akui Ambil Uang Perusahaan Untuk Perawatan Kecantikan Hingga Belanja Online

15/07/2026
Hutang Proyek PUPR Mendominasi, DPRD Minta Pemprov Bengkulu Siapkan Skema Pembayaran
Bengkulu Terkini

Hutang Proyek PUPR Mendominasi, DPRD Minta Pemprov Bengkulu Siapkan Skema Pembayaran

15/07/2026
MPLS Dimulai, Pemkot Bengkulu Terjunkan Tim Pengawas ke Sejumlah Sekolah
Bengkulu Terkini

MPLS Dimulai, Pemkot Bengkulu Terjunkan Tim Pengawas ke Sejumlah Sekolah

15/07/2026
Setahun Berdiri, Bank Sampah Srikandi Merah Putih Usulkan Pengurus Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Bengkulu Terkini

Setahun Berdiri, Bank Sampah Srikandi Merah Putih Usulkan Pengurus Masuk BPJS Ketenagakerjaan

15/07/2026
Next Post
Perkuat Jejaring Layanan Kesehatan, RSTG Jalin Kerja Sama dengan RSUD Sungai Lemau dan RSUD Benteng

Perkuat Jejaring Layanan Kesehatan, RSTG Jalin Kerja Sama dengan RSUD Sungai Lemau dan RSUD Benteng

Gebyar Semarak Merah Putih Siap Digelar, UMKM, Job Fair hingga Pasar Murah Meriahkan HUT RI di Bengkulu

Gebyar Semarak Merah Putih Siap Digelar, UMKM, Job Fair hingga Pasar Murah Meriahkan HUT RI di Bengkulu

Recommended Stories

Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun, Uang Pengganti Rp39 M, dan Hak Politiknya Dicabut

Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun, Uang Pengganti Rp39 M, dan Hak Politiknya Dicabut

27/08/2025
Tergerus Belanja Online, Pasar PTM Bengkulu Berjuang Bertahan Ditengah Sepinya Pembeli

Tergerus Belanja Online, Pasar PTM Bengkulu Berjuang Bertahan Ditengah Sepinya Pembeli

25/08/2025
Kejati Bengkulu Luncurkan Layanan Digital KUHP–KUHAP Berbasis AI, Pertama di Indonesia

Kejati Bengkulu Luncurkan Layanan Digital KUHP–KUHAP Berbasis AI, Pertama di Indonesia

26/01/2026

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Dedy Wahyudi Wajibkan Seluruh OPD Aktif di Media Sosial, Aduan Warga Harus Ditindaklanjuti Maksimal 1×24 Jam
  • Bunda PAUD Kota Bengkulu Tinjau MPLS, Tekankan Pentingnya Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
  • Fakta Persidangan, Terdakwa Latifa Akui Ambil Uang Perusahaan Untuk Perawatan Kecantikan Hingga Belanja Online

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspirasi
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.