BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (11/11/2025). Sidang yang dipimpin majelis hakim Sahar Sahur Parulian Banjarnahor, S.H., M.H., ini beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi dari pihak ketiga atau rekanan.
Kesembilan saksi ini, yang terdiri dari pemilik katering, rumah makan, toko sembako, dan penyedia ATK, dihadirkan untuk memperkuat dugaan adanya praktik markup atau penggelembungan harga pada kegiatan makan minum dan pengadaan ATK.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan yang ditelusuri JPU memiliki indikasi markup harga dan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Fakta-fakta Mencuat dari Keterangan Saksi:
1. Markup Harga dan Pemalsuan Dokumen (Saksi Katering)
Saksi Widyastuti Andriani (pemilik katering) mengungkap dua kejanggalan utama:
Markup Harga: Harga kue kotak yang dijualnya Rp10.000, namun dalam dokumen SPJ ditulis Rp13.000 per kotak.
Pemalsuan Dokumen: Jumlah pesanan dalam SPJ tidak sesuai dengan pesanan sebenarnya (misal, pesanan 50 kotak, di SPJ ditulis 100 kotak). Bahkan, ia mengaku tanda tangannya dalam SPJ pernah dipalsukan.
2. Perbedaan Jenis dan Harga Nasi (Saksi Rumah Makan)
Saksi Budi Darmawansyah (pemilik Rumah Makan Bunga Kandung) mengaku harga jual nasi kotak Rp25 ribu dan nasi bungkus Rp18 ribu. Namun, dalam SPJ, harga keduanya disamakan menjadi Rp30 ribu per kotak, dan semua pesanan dicatat sebagai nasi kotak.
3. Fee 5% untuk Bendahara (Saksi Sembako)
Saksi Sismita (pemasok sembako untuk pimpinan DPRD) mengaku memberikan fee 5 persen dari setiap transaksi pembelian kebutuhan pokok kepada bendahara Sekretariat Dewan melalui Fifin Pria.
Enam saksi lainnya memberikan keterangan serupa terkait adanya perbedaan antara harga dan jumlah barang yang tercatat dalam SPJ dengan realisasi di lapangan.
JPU menegaskan bahwa kesaksian ini semakin memperkuat dugaan penggelembungan anggaran dan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban. Kasus korupsi ini menyeret sepuluh tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Windra Purnawan.(ANGGI PRANATA)












