BENGKULUEKSPRESS.COM – Praktik penyelewengan pupuk bersubsidi kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Indagsi mengamankan dua orang tersangka yang diduga memainkan distribusi pupuk subsidi lintas kabupaten.
Dua tersangka tersebut yakni ED, warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, dan MP, warga Kabupaten Kaur. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 10 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 7 ton NPK Phonska dan 3 ton Urea.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Herman Sopian, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Aris Tri Yunarko, menjelaskan pupuk subsidi itu dijual dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah.
Untuk pupuk NPK Phonska, para tersangka menjual dengan harga Rp155 ribu per karung, padahal harga resminya sekitar Rp92 ribu. Sementara pupuk Urea dijual Rp140 ribu per karung, dari harga seharusnya Rp90 ribu.
“Pupuk bersubsidi dibeli tersangka ED dari tersangka MP. Selanjutnya pupuk tersebut dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar dalam e-RDKK di sekitar Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko,” ungkap AKBP Herman Sopian, Senin (2/3/2026).
Ironisnya, pupuk yang semestinya diperuntukkan bagi petani di Kabupaten Kaur justru dialihkan ke wilayah lain. Polisi juga mengungkap bahwa praktik ini bukan kali pertama dilakukan.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyelewengan telah berlangsung enam kali sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, dengan total distribusi ilegal mencapai kurang lebih 90 ton.
Rinciannya:
– Oktober 2025: 20 ton NPK Phonska.
– November 2025: 10 ton Urea dan 10 ton NPK Phonska.
– Januari 2026: 20 ton Urea.
– 21–22 Januari 2026: 6 ton Urea dan 14 ton NPK Phonska.
– 30 Januari 2026: 3 ton Urea dan 7 ton NPK Phonska.
Dari setiap karung yang dijual, tersangka MP diduga meraup keuntungan Rp63 ribu untuk NPK Phonska dan Rp50 ribu untuk pupuk Urea.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa distribusi pupuk subsidi yang seharusnya membantu petani justru kerap dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan pribadi.(ANGGI)












