• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Polda Bengkulu Bongkar Penimbunan 3,5 Ton Bio Solar Ilegal di Rejang Lebong

Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik penimbunan ilegal 3,5 ton bio solar di Rejang Lebong. Seorang pelaku berinisial IE ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar.

Rajman Azhar by Rajman Azhar
September 24, 2025
in Bengkulu Terkini, Headline
Polda Bengkulu Bongkar Penimbunan 3,5 Ton Bio Solar Ilegal di Rejang Lebong

Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik penimbunan ilegal 3,5 ton bio solar di Rejang Lebong. Seorang pelaku berinisial IE ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar. (ANGGI)

BENGKULUTERKINI.ID – Personel Unit 3 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik penimbunan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di Kabupaten Rejang Lebong. Sebanyak 3,5 ton bio solar berhasil diamankan dari lokasi penimbunan.

RELATED POSTS

Ketahui Dampak Negatif dan Positif Konsumsi Kafein pada Penderita Diabetes

Ini Tanda-tanda dan Cara Mengatasi Overstimulasi pada Bayi yang Perlu Diperhatikan

Ini Dia Gerakan dan Jenis Olahraga yang Bantu Mengecilkan Perut

Buy JNews

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama setahun. Pelaku menampung bio solar dari para pengangkut dengan menggunakan kendaraan bermotor.

“Seorang pelaku berinisial IE, wiraswasta, berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti 3,5 ton bio solar,” ujar Kombespol Andy, Rabu (24/9/2025).

Menurut Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, pengungkapan kasus ini tidak mudah karena saat ditemukan, tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan ribuan liter BBM tersebut. Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan dan menetapkan IE sebagai tersangka.

IE mengaku menjual BBM hasil penimbunan tersebut ke luar provinsi, yakni ke wilayah Sumatera Selatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.(Anggi Pranata)

Tags: Pasal UU Cipta KerjaPenimbunan BBM subsidiPolda BengkuluRejang LebongTersangka penimbunan bio solar
ShareSendTweet
Rajman Azhar

Rajman Azhar

Related Posts

Ketahui Dampak Negatif dan Positif Konsumsi Kafein pada Penderita Diabetes
Headline

Ketahui Dampak Negatif dan Positif Konsumsi Kafein pada Penderita Diabetes

Februari 9, 2026
Ini Tanda-tanda dan Cara Mengatasi Overstimulasi pada Bayi yang Perlu Diperhatikan
Headline

Ini Tanda-tanda dan Cara Mengatasi Overstimulasi pada Bayi yang Perlu Diperhatikan

Februari 9, 2026
Ini Dia Gerakan dan Jenis Olahraga yang Bantu Mengecilkan Perut
Headline

Ini Dia Gerakan dan Jenis Olahraga yang Bantu Mengecilkan Perut

Februari 9, 2026
dr Zaidul Akbar Bagikan 4 Tips Mengatasi Kulit Belang
Headline

dr Zaidul Akbar Bagikan 4 Tips Mengatasi Kulit Belang

Februari 9, 2026
Lewat Hibah UEA, Kemendikdasmen Kirim Guru dan Kepsek Belajar ke McGill University Kanada
Bengkulu Terkini

Lewat Hibah UEA, Kemendikdasmen Kirim Guru dan Kepsek Belajar ke McGill University Kanada

Februari 8, 2026
Tiap Kecamatan Kirim Satu Utusan, Ini Skema Beasiswa Rp1 Miliar Pemkab Rejang Lebong
Bengkulu Terkini

Tiap Kecamatan Kirim Satu Utusan, Ini Skema Beasiswa Rp1 Miliar Pemkab Rejang Lebong

Februari 8, 2026
Next Post
Satu Pelaku Begal di Danau Dendam Diringkus, Empat Rekan Buron

Satu Pelaku Begal di Danau Dendam Diringkus, Empat Rekan Buron

Dugaan Korupsi Bank Bengkulu Cabang Topos, Kejati Tunjuk 8 Jaksa untuk Teliti Berkas Perkara

Dugaan Korupsi Bank Bengkulu Cabang Topos, Kejati Tunjuk 8 Jaksa untuk Teliti Berkas Perkara

Recommended Stories

Satpol PP Tertibkan Sumber Listrik Ilegal PKL di Pasar Panorama

Satpol PP Tertibkan Sumber Listrik Ilegal PKL di Pasar Panorama

Januari 26, 2026
RS Tino Galo Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan, Masyarakat Bisa Berobat Gratis

RS Tino Galo Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan, Masyarakat Bisa Berobat Gratis

September 25, 2025
Persiapan Nataru 2026, Kapasitas Kapal Angkut BBM ke Bengkulu Meningkat hingga 4.000 KL

Persiapan Nataru 2026, Kapasitas Kapal Angkut BBM ke Bengkulu Meningkat hingga 4.000 KL

Desember 11, 2025

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Ketahui Dampak Negatif dan Positif Konsumsi Kafein pada Penderita Diabetes
  • Ini Tanda-tanda dan Cara Mengatasi Overstimulasi pada Bayi yang Perlu Diperhatikan
  • Ini Dia Gerakan dan Jenis Olahraga yang Bantu Mengecilkan Perut

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.