BENGKULUTERKINI.ID – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang dilakukan dengan mencampurkan bahan mentah.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial BS, warga Talang Rimbo Lama, Kabupaten Rejang Lebong, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. BS diketahui mencampur minyak sulingan atau minyak mentah dengan pertalite, kemudian menambahkan zat pewarna agar terlihat seperti BBM subsidi resmi.
“BS memperoleh minyak mentah dari wilayah Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Minyak tersebut kemudian dioplos dengan pertalite dan diberi pewarna sebelum dijual kembali kepada masyarakat,” jelas Kombes Pol Andy, Selasa (23/9/2025).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menambahkan bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
“Barang bukti yang disita antara lain dua unit mobil, dua tandon (tedmon) kapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, puluhan jerigen berisi pertalite oplosan, serta kaleng berisi pewarna industri,” terang Mirza.
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(Anggi P)












