BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana di bidang industri dan perdagangan (Indagsi) sepanjang Januari hingga November 2025. Kasus-kasus yang dibongkar meliputi penjualan pupuk ilegal, minyak goreng oplosan, hingga peredaran MCB listrik tidak standar SNI.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan, S.IK, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan 18 kasus tersebut selama kurun waktu 2025. Pengungkapan ini mencakup berbagai pelanggaran yang berdampak langsung pada keselamatan dan kerugian finansial masyarakat.
Sejumlah tersangka telah ditetapkan, dan beberapa kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan setelah Tahap II selesai. Salah satu kasus besar yang diungkap adalah penjualan pupuk ilegal, di mana modus pelaku adalah mencampurkan pupuk asli dengan pupuk palsu, sehingga kandungan komposisi tidak sesuai standar.
Dalam kasus pupuk ilegal yang merugikan petani, penyidik berhasil menyita 17,8 ton pupuk berbagai merek dan menetapkan satu tersangka. Selain itu, petugas juga mengungkap penjualan minyak goreng merek V Sawit dengan takaran yang tidak sesuai dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Satu tersangka ditetapkan dalam perkara ini.
Pengungkapan penting lainnya adalah penangkapan dua tersangka asal Sumatera Selatan yang menjual 1.100 bibit sawit ilegal tanpa label merek. Selain itu, polisi juga membongkar penjualan MCB listrik tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi memicu kebakaran.
“Selama kurun waktu Januari hingga November 2025, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap 18 kasus. Beberapa di antaranya merupakan kasus besar, mulai dari pupuk ilegal, minyak goreng, bibit sawit, hingga penjualan MCB tidak SNI,” ungkap Kompol Jerry Antonius Nainggolan.
Jerry menegaskan, total 18 kasus berhasil diungkap pada 2025 ini, dan belasan tersangka kini menghadapi proses hukum. Dalam kasus MCB tidak SNI, penyidik menyita 545 buah MCB serta satu unit mobil operasional dan menetapkan satu tersangka.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa seluruh pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas praktik yang merugikan masyarakat luas dan pelaku usaha yang taat regulasi.(ANGGI P)












