• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Polres Lebong Peringatkan Warga, Jangan Tergiur Beli Kendaraan Bodong, Bisa Dipenjara 4 Tahun

Polres Lebong mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan bodong (tanpa surat lengkap) karena dapat terjerat hukum dan dipenjara hingga 4 tahun. Imbauan ini diberikan sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Rajman Azhar by Rajman Azhar
15/09/2025
in Bengkulu Terkini, Hukum dan Kriminal
Polres Lebong Peringatkan Warga, Jangan Tergiur Beli Kendaraan Bodong, Bisa Dipenjara 4 Tahun

Kapolres Lebong mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan bodong (tanpa surat lengkap) karena dapat terjerat hukum dan dipenjara hingga 4 tahun. Imbauan ini diberikan sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

BENGKULUTERKINI.ID – Polres Lebong mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kendaraan bermotor dengan harga murah yang tidak dilengkapi surat-surat resmi, atau biasa disebut kendaraan bodong. Peringatan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya penjualan kendaraan ilegal yang terindikasi sebagai hasil kejahatan.

RELATED POSTS

Dedy Wahyudi Wajibkan Seluruh OPD Aktif di Media Sosial, Aduan Warga Harus Ditindaklanjuti Maksimal 1×24 Jam

Bunda PAUD Kota Bengkulu Tinjau MPLS, Tekankan Pentingnya Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

Fakta Persidangan, Terdakwa Latifa Akui Ambil Uang Perusahaan Untuk Perawatan Kecantikan Hingga Belanja Online

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani melalui Kasat Lantas Iptu Hendra Wijaya menjelaskan bahwa membeli dan memiliki kendaraan tanpa STNK dan BPKB dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

“Jika ditemukan orang yang memiliki kendaraan bodong, maka konsekuensinya bisa terjerat hukum. Pemilik kendaraan yang bodong dapat dipenjara hingga 4 tahun,” tegas Hendra Wijaya pada Minggu, 14 September 2025.

Menurut Hendra, saat ini banyak ditemukan kendaraan ilegal di Kabupaten Lebong, terutama yang berasal dari luar daerah. Kendaraan-kendaraan ini sangat rentan menjadi hasil tindak pidana. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli kendaraan dan tidak mudah tergoda dengan harga yang tidak masuk akal.

Selain itu, Polres Lebong juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas tindak kejahatan ini. “Segera laporkan kepada kami jika menemukan pelaku yang menjual kendaraan bodong,” desaknya.(Erick)

Tags: Iptu Hendra WijayaKendaraan bodongPemberantasan kriminalitasPolres LebongSTNK dan BPKB
ShareSendTweet
Rajman Azhar

Rajman Azhar

Related Posts

Dedy Wahyudi Wajibkan Seluruh OPD Aktif di Media Sosial, Aduan Warga Harus Ditindaklanjuti Maksimal 1×24 Jam
Bengkulu Terkini

Dedy Wahyudi Wajibkan Seluruh OPD Aktif di Media Sosial, Aduan Warga Harus Ditindaklanjuti Maksimal 1×24 Jam

15/07/2026
Bunda PAUD Kota Bengkulu Tinjau MPLS, Tekankan Pentingnya Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
Bengkulu Terkini

Bunda PAUD Kota Bengkulu Tinjau MPLS, Tekankan Pentingnya Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

15/07/2026
Fakta Persidangan, Terdakwa Latifa Akui Ambil Uang Perusahaan Untuk Perawatan Kecantikan Hingga Belanja Online
Bengkulu Terkini

Fakta Persidangan, Terdakwa Latifa Akui Ambil Uang Perusahaan Untuk Perawatan Kecantikan Hingga Belanja Online

15/07/2026
Hutang Proyek PUPR Mendominasi, DPRD Minta Pemprov Bengkulu Siapkan Skema Pembayaran
Bengkulu Terkini

Hutang Proyek PUPR Mendominasi, DPRD Minta Pemprov Bengkulu Siapkan Skema Pembayaran

15/07/2026
MPLS Dimulai, Pemkot Bengkulu Terjunkan Tim Pengawas ke Sejumlah Sekolah
Bengkulu Terkini

MPLS Dimulai, Pemkot Bengkulu Terjunkan Tim Pengawas ke Sejumlah Sekolah

15/07/2026
Setahun Berdiri, Bank Sampah Srikandi Merah Putih Usulkan Pengurus Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Bengkulu Terkini

Setahun Berdiri, Bank Sampah Srikandi Merah Putih Usulkan Pengurus Masuk BPJS Ketenagakerjaan

15/07/2026
Next Post
Walikota Bengkulu Luncurkan Ujian Tobo Kito, Ajak Siswa Bersaing untuk Raih Hadiah Jutaan Rupiah

Walikota Bengkulu Luncurkan Ujian Tobo Kito, Ajak Siswa Bersaing untuk Raih Hadiah Jutaan Rupiah

Finalisasi Status, Ratusan PTT Kota Bengkulu Ditetapkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Finalisasi Status, Ratusan PTT Kota Bengkulu Ditetapkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Recommended Stories

Kalahkan Kejari Kota, Kejati Bengkulu Raih Trofi Juara Adhyaksa Mini Soccer 2025

Kalahkan Kejari Kota, Kejati Bengkulu Raih Trofi Juara Adhyaksa Mini Soccer 2025

15/09/2025
Polda Bengkulu Geledah RSKJ Soeprapto dan BKAD, Dalami Dugaan “Jual-Beli” Rekrutmen Non ASN

Polda Bengkulu Geledah RSKJ Soeprapto dan BKAD, Dalami Dugaan “Jual-Beli” Rekrutmen Non ASN

05/05/2026
Betunggal Festival Ramadan Segera Hadir, Pantai Pasar Bawah Disiapkan Jadi Pusat Takjil Terbesar

Betunggal Festival Ramadan Segera Hadir, Pantai Pasar Bawah Disiapkan Jadi Pusat Takjil Terbesar

15/02/2026

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Dedy Wahyudi Wajibkan Seluruh OPD Aktif di Media Sosial, Aduan Warga Harus Ditindaklanjuti Maksimal 1×24 Jam
  • Bunda PAUD Kota Bengkulu Tinjau MPLS, Tekankan Pentingnya Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
  • Fakta Persidangan, Terdakwa Latifa Akui Ambil Uang Perusahaan Untuk Perawatan Kecantikan Hingga Belanja Online

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspirasi
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.