BENGKULUTERKINI.ID – Meski telah puluhan tahun mengabdikan diri mendidik anak-anak usia dini, nasib guru swasta di Kota Bengkulu hingga kini masih belum jelas. Mereka belum memiliki status kepegawaian yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), meskipun telah memiliki sertifikasi dan SK penyetaraan dari Kementerian Pendidikan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Forum Komunikasi Guru TK Swasta Kota Bengkulu, Siti Yuniana, saat menyampaikan aspirasinya kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, di Sekretariat DPD RI Dapil Bengkulu, Kamis (23/10/2025).
“Kami sudah mengajar selama puluhan tahun, ada yang 15 bahkan sampai 22 tahun. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian status. Kami hanya ingin diakui dan disetarakan, karena kami juga mendidik anak bangsa,” ujar Siti.
Ia menjelaskan, guru-guru TK swasta sebenarnya sudah memenuhi berbagai persyaratan formal. Mereka memiliki sertifikasi pendidik, SK penyetaraan, jabatan, golongan, dan gaji pokok yang dibayarkan dari APBN. Namun perbedaan mencolok dengan guru negeri atau P3K adalah tidak adanya Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tidak diberi kesempatan mengikuti tes status kepegawaian.
“Jawaban dari kementerian selalu sama, bahwa guru swasta belum bisa diangkat karena bukan pegawai pemerintah. Padahal kami ini sudah bersertifikat dan ikut proses pendidikan serta ujian yang sama ketatnya,” tambah Siti yang sudah 22 tahun mengajar di TK Anggita, Kelurahan Padang Karang.
Saat ini, tercatat ada sekitar 110 guru TK swasta di Kota Bengkulu dan 20 guru di kabupaten yang sudah bersertifikat dan memiliki SK penyetaraan. Setelah mendapat sertifikasi, mereka memperoleh gaji sekitar Rp3,3 juta setara golongan IIIA, jauh meningkat dari sebelumnya yang hanya Rp300 ribu per bulan. Meski begitu, mereka tetap merasa kurang diperhatikan oleh pemerintah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyatakan akan menindaklanjuti dan menyampaikan langsung persoalan ini ke Kementerian Pendidikan agar ada regulasi khusus bagi guru swasta bersertifikat.
“Saya paham betul perjuangan para guru kita di Bengkulu. Aspirasi seperti ini tidak boleh ditunda-tunda, harus langsung diteruskan ke kementerian supaya tidak terjadi bias atau salah informasi,” tegas Sultan.
Sultan juga menilai, perlu ada langkah konkret dari pemerintah pusat dan daerah untuk membuka ruang seleksi bagi guru swasta bersertifikat agar bisa mendapatkan pengakuan yang layak.
“Kalau aspirasi ini disampaikan langsung ke pihak yang berwenang, peluangnya lebih besar untuk ditindaklanjuti. Saya akan bantu perjuangkan agar guru TK swasta di Bengkulu mendapat perhatian dan keadilan,” tutup Sultan












