KOTA MANNA, BENGKULUTERKINI.ID – Tim Totaici Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Seorang pria berinisial RH, warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, diringkus tanpa perlawanan di rumah kos di Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Ipda Rizal Harjono membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus ini bermula pada Minggu, 3 Agustus 2025, ketika korban bernama Aulia tengah memetik daun salam di sekitar rumahnya. Tiba-tiba datang pelaku RH bersama rekannya mengendarai sepeda motor. Pelaku langsung turun dan mencekik korban dari belakang, kemudian merampas kalung emas seberat 25 gram yang dikenakan korban.
“Benar, pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi,” terang Rizal, Minggu (19/10/2025).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Soul yang digunakan saat beraksi. Akibat perampasan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Kini pelaku RH telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna memastikan keterlibatan RH dalam kasus serupa di wilayah lain.(RENALD)












