• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun, Uang Pengganti Rp39 M, dan Hak Politiknya Dicabut

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta atas kasus gratifikasi dan pemerasan terkait Pilkada 2024. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Rajman Azhar by Rajman Azhar
27/08/2025
in Bengkulu Terkini, Headline
Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun, Uang Pengganti Rp39 M, dan Hak Politiknya Dicabut

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta atas kasus gratifikasi dan pemerasan terkait Pilkada 2024. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (FOTO: ANGGI)

BENGKULUTERKINI.ID – Mantan Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi pada Rabu (27/8/2025) di Pengadilan Negeri Bengkulu.

RELATED POSTS

Bupati Mukomuko Terima Hibah Lahan dari BWS Sumatera VII, Aset Daerah Kini Punya Alas Hak

Cegah Wabah Penyakit, PMD Mukomuko Siapkan Lomba Gotong Royong Antar Desa

Kejar Fungsi Darurat, Pemkab Mukomuko Prioritaskan Struktur Utama Jembatan Lubuk Silandak

Hakim memvonis Rohidin Mersyah 10 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun.

Ketua majelis hakim, Faisol, S.H, M.H, menyatakan bahwa terdakwa Rohidin Mersyah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum KPK.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp700 juta. Jika tidak mampu membayar, mengganti denda dengan 3 tahun kurungan penjara.

Hakim memutuskan Rohidin Mersyah juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar, yang jika tidak membayar, asetnya akan disita. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Atas putusan ini, tim penasihat hukum Rohidin Mersyah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan. (Anggi Pranata)

Tags: Korupsi Gubernur BengkuluSidang Korupsi BengkuluVonis Rohidin Mersyah
ShareSendTweet
Rajman Azhar

Rajman Azhar

Related Posts

Bupati Mukomuko Terima Hibah Lahan dari BWS Sumatera VII, Aset Daerah Kini Punya Alas Hak
Bengkulu Terkini

Bupati Mukomuko Terima Hibah Lahan dari BWS Sumatera VII, Aset Daerah Kini Punya Alas Hak

10/06/2026
Cegah Wabah Penyakit, PMD Mukomuko Siapkan Lomba Gotong Royong Antar Desa
Bengkulu Terkini

Cegah Wabah Penyakit, PMD Mukomuko Siapkan Lomba Gotong Royong Antar Desa

10/06/2026
Kejar Fungsi Darurat, Pemkab Mukomuko Prioritaskan Struktur Utama Jembatan Lubuk Silandak
Bengkulu Terkini

Kejar Fungsi Darurat, Pemkab Mukomuko Prioritaskan Struktur Utama Jembatan Lubuk Silandak

10/06/2026
DKP Kota Bengkulu Usulkan Anggaran Rp500 Juta untuk Bantu Nelayan dan Kelompok Perikanan
Bengkulu Terkini

DKP Kota Bengkulu Usulkan Anggaran Rp500 Juta untuk Bantu Nelayan dan Kelompok Perikanan

10/06/2026
Silaturahmi Kapolda dan Gubernur Bengkulu, Sinergi untuk Bengkulu Maju dan Kondusif
Bengkulu Terkini

Silaturahmi Kapolda dan Gubernur Bengkulu, Sinergi untuk Bengkulu Maju dan Kondusif

10/06/2026
Dugaan Penggelapan Rp3,7 Miliar Terkuak, Pihak CV Mandiri Sejahtera Klaim Kantongi Bukti Kuat
Bengkulu Terkini

Dugaan Penggelapan Rp3,7 Miliar Terkuak, Pihak CV Mandiri Sejahtera Klaim Kantongi Bukti Kuat

10/06/2026
Next Post
Perkuat Kolaborasi, Pimpinan RBMG Kunjungi BPK RI Perwakilan Bengkulu

Perkuat Kolaborasi, Pimpinan RBMG Kunjungi BPK RI Perwakilan Bengkulu

Simak Cara Mengajukan Sampel Gratis pada Shopee Affiliate

Simak Cara Mengajukan Sampel Gratis pada Shopee Affiliate

Recommended Stories

Mega 21 Bengkulu Tampilkan Deretan Film Terbaru pada 8 Januari 2026

Mega 21 Bengkulu Tampilkan Deretan Film Terbaru pada 8 Januari 2026

08/01/2026
Sungai Selagan Menghitam, DLH Mukomuko Audit Total Limbah PT SAP

Sungai Selagan Menghitam, DLH Mukomuko Audit Total Limbah PT SAP

09/06/2026
​Dinas PUPR Mukomuko Kebut Proses Lelang, Targetkan Pekerjaan Fisik Dimulai Mei 2026

​Dinas PUPR Mukomuko Kebut Proses Lelang, Targetkan Pekerjaan Fisik Dimulai Mei 2026

05/05/2026

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Mukomuko Terima Hibah Lahan dari BWS Sumatera VII, Aset Daerah Kini Punya Alas Hak
  • Cegah Wabah Penyakit, PMD Mukomuko Siapkan Lomba Gotong Royong Antar Desa
  • Kejar Fungsi Darurat, Pemkab Mukomuko Prioritaskan Struktur Utama Jembatan Lubuk Silandak

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspirasi
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.