BENGKULUTERKINI.ID – Merasa resah karena tidak dapat mengakses lahan mereka, puluhan warga pemilik lahan eks HGU Sahbudin mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Seluma. Warga yang memiliki sertifikat kepemilikan mengeluhkan tindakan kepala Desa Jenggalu, oknum ormas JPKP, dan Bumdes Desa Jenggalu yang menghalangi mereka untuk beraktivitas.
Menurut koordinator masyarakat, Rizky Agung Putra, mereka tidak bisa memanfaatkan lahan, bahkan dilarang memanen hasil kebun sawit. Akses jalan masuk ke lahan telah dipagar keliling.
“Kami ingin mempertanyakan status surat kepemilikan kami ini. Kami yang memiliki surat, tapi diklaim oleh Pak Kades dan oknum ormas. Kami dilarang memanen,” ungkap Agung saat mediasi di Kantor ATR/BPN Seluma.
Agung juga menyebutkan bahwa kerugian yang dialami warga sangat besar. Sejumlah pohon sawit telah mati, dan mereka tidak bisa memanen hasil kebun mereka. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bengkulu, namun prosesnya masih menunggu hasil identifikasi dari ATR/BPN.
ATR/BPN Pastikan Sertifikat Sesuai Prosedur
Menanggapi keluhan warga, Kepala Kantor ATR/BPN Seluma, Syafollah, menegaskan bahwa status surat kepemilikan (SHM dan SKT) yang dipegang oleh masyarakat telah diterbitkan sesuai prosedur yang benar.












