BENGKULUTERKINI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pengusaha tambang Bebby Hussy kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (9/32026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan lima orang saksi meringankan yang berasal dari internal perusahaan.
Salah satu hal yang mencuat dalam sidang adalah penjelasan mengenai proses penyusunan hingga negosiasi kontrak kerja sama antara perusahaan milik terdakwa dengan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Kuasa hukum Bebby Hussy, Advokat Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan hubungan kedua perusahaan tersebut merupakan kerja sama bisnis yang melalui tahapan pembahasan dan negosiasi sebelum disepakati.
“Di sidang hari ini terang-benerang semua konsep kerjasamanya. Gimana TBJ itu perusahaan Pak Bebi melakukan full financing atas suatu IUP yaitu RSM. Pak Bebi mengeluarkan dana dulu semua di awal, sementara RSM tidak keluar dana apapun,” ujar Yakup di hadapan persidangan.
Menurut Yakup, skema pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan milik kliennya merupakan bagian dari kesepakatan bisnis yang dituangkan secara resmi dalam kontrak kerja sama antara kedua perusahaan.
Keterangan terkait proses penyusunan kontrak tersebut juga disampaikan oleh saksi Andy R. Situmorang. Dalam persidangan, Andy menjelaskan dirinya melanjutkan pekerjaan penyusunan dokumen kerja sama setelah staf legal sebelumnya mengambil cuti.












