BENGKULUTERKINI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Kantor Satpol PP Rejang Lebong kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu, 10 September 2025.
Dua terdakwa, Jaya Mersa selaku bendahara dan Ahmad Rifa’i selaku mantan Kasatpol PP, hadir untuk memberikan keterangan. Keduanya membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah mereka tandatangani sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, menyayangkan sikap para terdakwa yang tidak bisa menunjukkan bukti pendukung atas bantahan mereka. “Terdakwa menyatakan tidak benar dengan BAP, tetapi sayangnya tidak bisa menunjukkan bukti yang menguatkan bantahannya,” tegas Agus Hamzah di persidangan.
Menanggapi bantahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, Dandy Satya Fermana, menilai hal itu tidak akan memengaruhi substansi perkara. Ia menyatakan bahwa fakta-fakta di persidangan dan keterangan saksi justru semakin menguatkan adanya tindak pidana korupsi.
“Kami tidak mempermasalahkan bantahan dari terdakwa, karena fakta di lapangan jelas menunjukkan adanya pemotongan gaji honorarium TKS,” ujar Dandy.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua terdakwa diduga telah merugikan negara hingga Rp600 juta. Modus yang dilakukan meliputi pemotongan gaji honor TKS, pemalsuan tanda tangan penerima, hingga membuat kegiatan fiktif.












