BENGKULUTERKINI.ID – Sidang perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) TNI Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (2/9/2025).
Sidang replik, JPU Kejati Bengkulu tetap pada tuntutan terhadap RM Ali Kurniawan.
Dalam kasus korupsi Tukin 2023, JPU menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,6 miliar, subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
“Tuntutan tersebut sudah kami bacakan pada sidang sebelumnya, dan hari ini kami pertegas kembali dalam replik,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.
JPU juga menuntut terdakwa terkait korupsi Tukin 2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus ini, jaksa menjerat terdakwa dengan dua dakwaan, yakni primer Pasal 2 ayat (1) juncto, Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta primair Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum menuntut 8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1,5 tahun.
Menurut Arief, pihak kejaksaan sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terkait penyitaan aset milik terdakwa.
Penyidik menyita aset, antara lain kendaraan, tanah, bangunan, serta kebun yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu.
“Kami memang sudah melakukan penyitaan aset tersangka sejak tahap penyidikan. Semua ini untuk mengembalikan kerugian negara,” tegas Arief.
Terkait kemungkinan pihak lain terseret, Arief menyebut masih menunggu putusan pengadilan.
“Proses hukum masih berjalan. Kita lihat nanti dalam putusan majelis hakim, apakah ada fakta hukum baru yang bisa mengarah ke pihak lain,” tambahnya.
Majelis hakim akan kembali melanjutkan sidang pada Rabu, 17 September 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.











