BENGKULUTERKINI.ID – Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan tahun 2024 resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (11/3/2026). Perkara ini disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 3,544 miliar.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua terdakwa dihadirkan yakni mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan Siptoriusman dan mantan Bendahara KPU Bengkulu Selatan Agusti Aprina.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 603 atau subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang juga dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Usai sidang, penasihat hukum Siptoriusman, Tarmizi Gumai, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa dan memilih langsung menghadapi tahap pembuktian.
“Tadi dakwaan sudah dibacakan oleh jaksa dan kami sepakat tidak mengajukan eksepsi. Kami memilih langsung masuk ke tahap pembuktian. Di tahap itulah nanti kami akan mematahkan apa yang didakwakan oleh jaksa,” ujar Tarmizi kepada wartawan.










