BENGKULUTERKINI.ID – Proses hukum dugaan penganiayaan yang menjerat Wakil Rektor III Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu berinisial YA (37) terus bergulir. Ironisnya, meski sudah berstatus tersangka dan segera disidangkan, YA hingga kini masih tetap menduduki jabatan strategis di lingkungan kampus.
YA dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat, 22 Mei 2026 mendatang. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama petinggi kampus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Prengki Sirait membenarkan jadwal persidangan tersebut. Ia mengatakan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bengkulu terkait pelaksanaan sidang.
“Kita berkoordinasi dengan PN (Pengadilan Negeri), rencana kalau tidak ada perubahan itu nanti sidangnya di hari Jumat,” ujar AKP Prengki Sirait.
Ia menjelaskan, perkara yang menjerat YA masuk dalam kategori tindak pidana ringan sehingga proses persidangannya dilakukan melalui mekanisme sidang tipiring.
“Karena ini tindak pidana ringan, jadi kita telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri untuk sidang tipiringnya nanti di hari Jumat,” tambahnya.
Namun di tengah proses hukum yang terus berjalan, sikap pihak Universitas Dehasen Bengkulu justru menjadi sorotan. Pasalnya, hingga mendekati persidangan, YA diketahui masih aktif menjabat sebagai Wakil Rektor III tanpa ada keputusan penonaktifan sementara dari pihak kampus.
Kuasa hukum korban, Sandri Abdul Aziz SH, MH menilai pihak kampus seharusnya mengambil langkah tegas demi menjaga marwah institusi pendidikan dan memberikan kepastian psikologis bagi korban.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi secara etika dan moral, pihak kampus seharusnya dapat mempertimbangkan penonaktifan sementara terhadap yang bersangkutan sampai proses persidangan selesai,” ujar Sandri.
Menurutnya, jabatan Wakil Rektor III sangat erat kaitannya dengan pembinaan mahasiswa sehingga keberadaan tersangka di posisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan akademik.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut integritas lembaga pendidikan. Kampus harus hadir memberikan rasa aman dan menunjukkan keberpihakan terhadap nilai-nilai etika,” tegasnya.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen kampus terhadap etika akademik dan integritas pejabat di lingkungan pendidikan tinggi. Terlebih, jabatan Wakil Rektor III dinilai memiliki peran penting dalam pembinaan kemahasiswaan dan kehidupan kampus.
Penetapan tersangka terhadap YA sendiri tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/976/IV/RES.1.6/2026/Reskrim Polresta Bengkulu tertanggal 30 April 2026.
Dalam perkara tersebut, YA dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. (Anggi)












