• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Terbukti Korupsi dan TPPU, Mantan Bendahara Militer di Bengkulu Divonis 18 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada RM Ali, mantan bendahara instansi militer, atas kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian negara total Rp6 miliar.

Rajman Azhar by Rajman Azhar
September 17, 2025
in Bengkulu Terkini, Hukum dan Kriminal
Terbukti Korupsi dan TPPU, Mantan Bendahara Militer di Bengkulu Divonis 18 Tahun Penjara

Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH.

Buy JNews

BENGKULUTERKINI.ID – Mantan bendahara pengeluaran di salah satu instansi militer di Provinsi Bengkulu, RM Ali, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Vonis ini dijatuhkan dalam dua perkara terpisah, yaitu korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) prajurit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan total kerugian negara mencapai Rp6 miliar.

RELATED POSTS

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Siswi Kelas X di SMA Negeri Bengkulu, CCTV dan Saksi Diperiksa

Walikota Bengkulu Perintahkan Berantas Lapak Tuak di Sekitar Barata

Pemkot Bengkulu Prioritaskan Dana Kelurahan untuk Penanganan Sampah Mulai 2026

Pada sidang putusan yang berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, Hakim Ketua Achmadsyah Ade Muri menyatakan RM Ali terbukti bersalah. Dalam perkara korupsi tukin tahun 2023, terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp4,6 miliar. Sementara itu, untuk perkara korupsi tukin tahun 2022 dan TPPU, terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp1,4 miliar.

Dengan putusan tersebut, total hukuman yang dijatuhkan kepada RM Ali adalah 18 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti sebesar Rp6 miliar.

Setelah pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan sikap “pikir-pikir”. Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, menyampaikan bahwa pihaknya akan menganalisis putusan selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah selanjutnya.(Anggi P)

Tags: Kerugian negara Rp6 miliarKorupsi TukinRM AliTPPUVonis 18 tahun penjara
ShareSendTweet
Rajman Azhar

Rajman Azhar

Related Posts

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Siswi Kelas X di SMA Negeri Bengkulu, CCTV dan Saksi Diperiksa
Bengkulu Terkini

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Siswi Kelas X di SMA Negeri Bengkulu, CCTV dan Saksi Diperiksa

Februari 6, 2026
Walikota Bengkulu Perintahkan Berantas Lapak Tuak di Sekitar Barata
Bengkulu Terkini

Walikota Bengkulu Perintahkan Berantas Lapak Tuak di Sekitar Barata

Februari 6, 2026
Pemkot Bengkulu Prioritaskan Dana Kelurahan untuk Penanganan Sampah Mulai 2026
Bengkulu Terkini

Pemkot Bengkulu Prioritaskan Dana Kelurahan untuk Penanganan Sampah Mulai 2026

Februari 6, 2026
Pemkot Buka Pelatihan Wirausaha Gandeng Indomaret, UMKM Bengkulu Siap Naik Kelas
Bengkulu Terkini

Pemkot Buka Pelatihan Wirausaha Gandeng Indomaret, UMKM Bengkulu Siap Naik Kelas

Februari 6, 2026
GEMPAR Bersihkan Pantai Zakat, Wujud Kolaborasi Jaga Ikon Wisata Bengkulu
Bengkulu Terkini

GEMPAR Bersihkan Pantai Zakat, Wujud Kolaborasi Jaga Ikon Wisata Bengkulu

Februari 6, 2026
Video Perundungan Siswi Mengguncang Bengkulu, Pemkot Turun Tangan
Bengkulu Terkini

Video Perundungan Siswi Mengguncang Bengkulu, Pemkot Turun Tangan

Februari 6, 2026
Next Post
Kuota Haji Kota Bengkulu Baru Terpenuhi 80 Persen, Jemaah Lanjut Usia Masih Menunggu Giliran

Kuota Haji Kota Bengkulu Baru Terpenuhi 80 Persen, Jemaah Lanjut Usia Masih Menunggu Giliran

Mentan RI Tinjau Potensi Bengkulu, Targetkan Percepatan Hilirisasi Kelapa dan Kopi

Mentan RI Tinjau Potensi Bengkulu, Targetkan Percepatan Hilirisasi Kelapa dan Kopi

Recommended Stories

Hasil Piala Dunia U-17 2025: Pasukan Muda Portugal Pesta Gol

Hasil Piala Dunia U-17 2025: Pasukan Muda Portugal Pesta Gol

November 4, 2025
Ini Dia 6 Cara Menghilangkan Milia pada Wajah

Ini Dia 6 Cara Menghilangkan Milia pada Wajah

Oktober 28, 2025
7 Ciri Lidah yang Tak Sehat, Lidah Kamu Gimana?

7 Ciri Lidah yang Tak Sehat, Lidah Kamu Gimana?

Januari 28, 2026

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Siswi Kelas X di SMA Negeri Bengkulu, CCTV dan Saksi Diperiksa
  • Rebusan Daun Kelor dan Jahe Jadi Solusi Untuk Bantu Jaga Kesehatan Secara Alami
  • Hujan Ringan Merata di Seluruh Kecamatan (6 Februari 2026)

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.