BENGKULUTERKINI.ID – Mantan bendahara pengeluaran di salah satu instansi militer di Provinsi Bengkulu, RM Ali, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Vonis ini dijatuhkan dalam dua perkara terpisah, yaitu korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) prajurit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan total kerugian negara mencapai Rp6 miliar.
Pada sidang putusan yang berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, Hakim Ketua Achmadsyah Ade Muri menyatakan RM Ali terbukti bersalah. Dalam perkara korupsi tukin tahun 2023, terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp4,6 miliar. Sementara itu, untuk perkara korupsi tukin tahun 2022 dan TPPU, terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp1,4 miliar.
Dengan putusan tersebut, total hukuman yang dijatuhkan kepada RM Ali adalah 18 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti sebesar Rp6 miliar.
Setelah pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan sikap “pikir-pikir”. Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, menyampaikan bahwa pihaknya akan menganalisis putusan selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah selanjutnya.(Anggi P)












