BENGKULUEKSPRES.COM, BENGKULU – Mantan Kepala Desa Air Pesi, Jhonson alias Ucok, akhirnya dijatuhi hukuman penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (18/11/2025), Jhonson dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim, Achamadsyah Ade Mury, SH, MH, dalam putusannya menjatuhkan pidana berupa penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 890 juta.
“Demi keadilan, mengadili terdakwa mantan Kepala Desa Air Pesi Jhonson dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, dan membebankan pidana tambahan sebesar Rp890 juta,” tegas Hakim Achamadsyah di hadapan persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menguraikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara bertahap dalam pengelolaan dana desa, mulai dari mark up nilai anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan, penerbitan SPK fiktif, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Rangkaian tindakan tersebut terbukti melalui keterangan para saksi fakta yang dihadirkan JPU, serta barang bukti yang telah disita.












