• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Terlibat Kasus Rohidin Mersyah, Isnan Fajri Dihukum 7 Tahun, Anca 5 Tahun Penjara

Selain Rohidin Mersyah, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu juga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk mantan Sekda Isnan Fajri dan 5 tahun penjara untuk mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, atas kasus korupsi.

Rajman Azhar by Rajman Azhar
Agustus 27, 2025
in Bengkulu Terkini, Headline
Terlibat Kasus Rohidin Mersyah, Isnan Fajri Dihukum 7 Tahun, Anca 5 Tahun Penjara

Selain Rohidin Mersyah, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu juga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk mantan Sekda Isnan Fajri dan 5 tahun penjara untuk mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, atas kasus korupsi. (FOTO ANGGI)

BENGKULUTERKINI.ID – Selain menjatuhkan vonis terhadap Rohidin Mersyah, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu juga memvonis dua terdakwa lain yang terlibat kasus korupsi pada Rabu, 27 Agustus 2025. Keduanya adalah mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

RELATED POSTS

Diduga Terlibat Kasus PT RSM, Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Resmi Ditahan Kejati

Parkir Bengkulu Masuk Era Digital: Belungguk Point Jadi Pilot Project QRIS

Walikota Buka Lebar Kesempatan Putra Daerah Ikuti Seleksi Terbuka Jabatan Strategis

Ketua majelis hakim, Faisol, S.H, M.H, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara kepada Isnan Fajri.

Buy JNews

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun. Sementara itu, untuk Evriansyah alias Anca hakim memvonis 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun keduanya sopan selama persidangan dan belum pernah menerima hukuman, hakim menilai perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu juga menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, atas kasus korupsi. (FOTO ANGGI)

Setelah mendengarkan putusan, Isnan Fajri menyatakan akan pikir-pikir terkait langkah selanjutnya. Sementara itu, Evriansyah alias Anca menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hukuman Ajudan RohidinKorupsi BengkuluVonis Isnan Fajri
ShareSendTweet
Rajman Azhar

Rajman Azhar

Related Posts

Diduga Terlibat Kasus PT RSM, Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Resmi Ditahan Kejati
Bengkulu Terkini

Diduga Terlibat Kasus PT RSM, Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Resmi Ditahan Kejati

Februari 10, 2026
Parkir Bengkulu Masuk Era Digital: Belungguk Point Jadi Pilot Project QRIS
Bengkulu Terkini

Parkir Bengkulu Masuk Era Digital: Belungguk Point Jadi Pilot Project QRIS

Februari 10, 2026
Walikota Buka Lebar Kesempatan Putra Daerah Ikuti Seleksi Terbuka Jabatan Strategis
Bengkulu Terkini

Walikota Buka Lebar Kesempatan Putra Daerah Ikuti Seleksi Terbuka Jabatan Strategis

Februari 10, 2026
THR ASN Pemkot Bengkulu 2026 Sudah Disiapkan! Tapi Cair Full atau 50 Persen? Ini Penjelasan BPKAD
Bengkulu Terkini

THR ASN Pemkot Bengkulu 2026 Sudah Disiapkan! Tapi Cair Full atau 50 Persen? Ini Penjelasan BPKAD

Februari 10, 2026
Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Terbuka 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Bengkulu Terkini

Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Terbuka 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Februari 10, 2026
Rakor PAKEM 2026, Kejati Bengkulu Tegaskan Pengawasan Aliran Kepercayaan Berbasis Toleransi
Bengkulu Terkini

Rakor PAKEM 2026, Kejati Bengkulu Tegaskan Pengawasan Aliran Kepercayaan Berbasis Toleransi

Februari 10, 2026
Next Post
Cara Mudah Ganti Nama di FB (Facebook) Lewat Android

Cara Mudah Ganti Nama di FB (Facebook) Lewat Android

Ikut-ikutan Lari? Ternyata Ini Manfaat Positif FOMO untuk Kesehatan!

Ikut-ikutan Lari? Ternyata Ini Manfaat Positif FOMO untuk Kesehatan!

Recommended Stories

6 Manfaat Bidara Untuk Kesehatan, Orang Bengkulu Sering Sebut Daun Ini Tanaman Pengusir Jin

6 Manfaat Bidara Untuk Kesehatan, Orang Bengkulu Sering Sebut Daun Ini Tanaman Pengusir Jin

Desember 30, 2025
Kesepakatan Damai PKL KZ Abidin I, Wajah Baru Pusat Kota Bengkulu

Kesepakatan Damai PKL KZ Abidin I, Wajah Baru Pusat Kota Bengkulu

Januari 30, 2026
Cegah Abrasi Sungai Kedurang, Desa Sukarami Disiram Dana BNPB Rp3,4 Miliar untuk Dinding Penahan

Cegah Abrasi Sungai Kedurang, Desa Sukarami Disiram Dana BNPB Rp3,4 Miliar untuk Dinding Penahan

Oktober 1, 2025

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Diduga Terlibat Kasus PT RSM, Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Resmi Ditahan Kejati
  • Parkir Bengkulu Masuk Era Digital: Belungguk Point Jadi Pilot Project QRIS
  • Walikota Buka Lebar Kesempatan Putra Daerah Ikuti Seleksi Terbuka Jabatan Strategis

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.