BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mulai membeberkan peran tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 2,7 miliar.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejari Bengkulu yakni, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto, serta kontraktor atau broker Akhmad Basir.
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menjelaskan bahwa masing-masing memiliki peran penting hingga menimbulkan kerugian negara.
Menurutnya, sebagai pengguna anggaran, Joni Haryadi Thabrani memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan serta pengawasan proyek. Namun, ia diduga lalai karena proyek tidak tuntas sementara dana sudah dicairkan sepenuhnya.
“Semua keputusan akhir mengenai pencairan dan pelaksanaan proyek berada di bawah kendali kepala dinas,” terang Wisdom, Kamis (18/9/2025).
Peran berikutnya dipegang oleh Doni Iswanto selaku PPTK. Ia bertugas mengawasi teknis pelaksanaan sekaligus memproses pencairan dana. Namun, dari hasil penyidikan, Doni diduga tetap memuluskan pencairan anggaran meski progres pembangunan tidak sesuai kontrak.












