BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023–2025 kembali berkembang. Setelah menetapkan tiga orang tersangka, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kini menyita dua unit mobil yang diduga berasal dari hasil suap dan gratifikasi.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., membenarkan penyitaan tersebut. Dua kendaraan yang disita masing-masing milik tersangka Samsul Bahari (Direktur Perumda) dan tersangka Yanwar Pribadi.
“Mobil Innova tahun 2016 seri G disita dari saudara SB, sedangkan Xenia tahun 2017 warna hitam disita dari tersangka YP. Keduanya diduga kuat merupakan kendaraan yang diperoleh dari gratifikasi dan suap terkait proses penerimaan PHL,” jelas Kabid Humas, Senin (17/11/2025).
Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa mewakili Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menegaskan penyitaan dilakukan setelah penyidik mengidentifikasi adanya keterkaitan kendaraan dengan aliran dana korupsi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka Samsul Bahari, Yanwar Pribadi, dan Eki serta memanggil saksi-saksi tambahan.
“Kita masih melaksanakan proses P-19 dan memeriksa saksi-saksi, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka,” tutur AKP Maghfira.
Berkas perkara saat ini masih dalam tahap P-19 (perbaikan petunjuk Jaksa) dan dalam waktu dekat akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Selain para tersangka, penyidik telah memintai keterangan sejumlah pejabat Pemkot dan para PHL terkait kasus ini.(ANGGI)











