BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Proses hukum terhadap tersangka penjual Pertalite palsu berinisial BS, warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kabupaten Rejang Lebong, terus berlanjut.
Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu pada Kamis (2/10) siang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya menitipkan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu selama 20 hari ke depan untuk kepentingan persidangan.
Dari hasil penyidikan, bahwa BS menjual bahan bakar oplosan dengan mengaku sebagai Pertalite. Bahan bakar tersebut merupakan campuran olahan minyak mentah dengan bahan tertentu agar menyerupai Pertalite asli.
Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.(Anggi P)












