BENGKULUTERKINI.ID – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, Kepala Desa (Kades) Jenggalu, Kabupaten Seluma, Joni Midarling, mengambil langkah hukum dengan melaporkan empat penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu ke Bidang Propam. Laporan ini ia sampaikan karena merasa menjadi korban kriminalisasi.
“Saya dikriminalisasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu karena ditetapkan sebagai tersangka,” terang Joni Midarling.
Surat laporan yang disampaikan ke Kabid Propam Polda Bengkulu tertanggal 1 September 2025 itu ditujukan kepada empat penyidik: Briptu AS, AKP EHP, Kompol Yu, dan Kombespol FA.
Merasa Tidak Ada Bukti Penganiayaan
Joni Midarling menjelaskan, ia sangat menyayangkan peningkatan status pidana yang membuatnya menjadi tersangka. Ia merasa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan dirinya melakukan penganiayaan. Dalam laporannya, ia menguraikan secara lengkap kronologi kejadian, termasuk peran dan tugasnya sebagai kepala desa yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
“Saya melihat tidak ada bukti maupun peristiwa penganiayaan yang saya lakukan. Namun saya dilaporkan telah melakukan penganiayaan ke Polda Bengkulu,” bebernya.
Ia juga berharap Polda Bengkulu juga memproses hukum pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, seperti seseorang bernama Lubis yang menembakkan senjata api di lokasi kejadian. Joni menegaskan bahwa laporannya ke Propam adalah bentuk perlawanan terhadap apa yang ia anggap sebagai kriminalisasi murni.(Jefri)












